← Beranda
Pelaku Vandalisme di Surabaya Didominasi Remaja, Motif Hobi hingga Eksistensi Komunitas
Novia HerawatiSabtu, 18 April 2026 | 02.18 WIB
Pelaku vandalisme di Kota Surabaya yang didominasi usia remaja sedang menjalani sanksi sosial, seperti mengecat ulang tembok dan merawat ODGJ di Liponsos. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Aksi vandalisme masih marak terjadi di Kota Pahlawan. Selama Januari - April 2026, Satpol PP Kota Surabaya menertibkan 20 pelaku vandalisme, yang mana mayoritas masih berusia remaja.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menyebut aksi vandalisme banyak dilakukan pelajar SMP dan SMA, yang mengaku menyalurkan kreativitasnya melalui corat-coret di fasilitas umum.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang digelar bersama aparat kepolisian. Patroli digelar setiap malam dan menyasar titik-titik yang selama ini kerap menjadi lokasi vandalisme.

Baca Juga: 6 Shio Paling Beruntung Mulai 18 April 2026, Kesuksesan dan Rezeki Mengalir Tanpa Henti

"Kalau sesuai data kami di tahun 2025 itu sudah 40 orang yang kita amankan. 2026 sampai dengan April ada 20 orang. Jadi memang rata-rata di wilayah tengah (kota) yang sering (jadi tempat vandalisme)," ucapnya, Jumat (17/4).

Terbaru, Satpol PP bersama Polrestabes Surabaya menangkap empat remaja yang hendak melakukan aksi vandalisme di kawasan Viaduk, Kecamatan Gubeng pada Minggu malam (12/4).

"Kita lihat gerakannya mencurigakan, kita dekati, kita cek semua, dia bawa semacam tas ransel, kita buka isinya cat semprot semua. Langsung kita amankan, kita bawa ke kantor Satpol PP," imbuh Mudita.

Secara keseluruhan, Satpol PP Surabaya mencatat tren kasus vandalisme masih didominasi kawasan tengah kota. Mayoritas para pelaku merupakan remaja yang masih berstatus pelajar.

Baca Juga: Jika Seorang Perempuan Tidak Memiliki Teman Dekat yang Dapat Diandalkan, Dia Seringkali Menunjukkan 8 Perilaku Ini Tanpa Menyadarinya Menurut Psikologi

Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku umumnya berkaitan dengan hobi dan keinginan menyalurkan kreativitas. Bahkan, sebagian mengaku ingin menunjukkan eksistensi di lingkungan komunitasnya.

"Rata-rata masih di bawah umur, siswa SMP dan SMA. Ada yang ngomong (melakukan aksi vandalisme) karena hobi. Ada juga yang dia bilang menyalurkan inspirasi, menyalurkan bakat," ungkapnya.

Meski demikian, Mudita memastikan sejauh ini aksi vandalisme yang dilakukan para pelaku tidak berkaitan dengan tindak kriminal lain. Hal tersebut diperkuat dari hasil koordinasi dengan pihak kepolisian.

Terkait sanksi, Pemkot Surabaya mengedepankan pendekatan humanis karena mayoritas pelaku masih di bawah umur, seperti pembinaan dan sanksi sosial merawat ODGJ di Liponsos.

"Sebenarnya kalau sesuai aturan kita, Perda Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Junto 2/2020, aksi corat-coret ini bisa dikenakan sanksi administrasi maupun pidana ringan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok 18 April 2026: Intuisi Menguat, Saatnya Dengarkan Hati dan Ambil Langkah Tepat!

"Namun karena rata-rata di bawah umur, sehingga kita berikan sanksi sosial. Kita bawa adik-adik ini (pelaku vandalisme yang masih remaja) ke Liponsos, bantu bersih-bersih dan merawat ODGJ di Liponsos," lanjut Mudita.

Hukuman lainnya, pelaku diminta melakukan pengecatan ulang di lokasi vandalisme menggunakan fasilitas cat dan kuas yang disediakan oleh Satpol PP sebagai bentuk tanggung jawab.

EDITOR: Bintang Pradewo