← Beranda
Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim, Kejaksaan Bawa 2 Ransel Diduga Barang Bukti
Novia HerawatiJumat, 17 April 2026 | 12.50 WIB
Penyidik Kejati Jatim menggeledah Kantor Dinas ESDM Jawa Timur terkait dugaan pumgli perizinan, Kamis malam (16/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, yang beralamat di Jalan Tidar No.123, Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (16/4).

Penggeledahan tersebut diduga bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) perizinan. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono.

“Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar dalam penerbitan perizinan pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," tutur Adnan ketika dikonfirmasi awak media di Surabaya, Kamis (16/4).

Baca Juga: Hubungan AS–Italia Memanas: Trump Ultimatum Roma Soal Iran dan Paus Leo XIV 

Ia menjelaskan tujuan penyidik Kejati Jawa Timur menggeledah kantor Dinas ESDM adalah untuk mengumpulkan alat bukti, baik berupa dokumen atau surat maupun barang bukti elektronik (BBE).

Menurut Adnan, penyidik berupaya menelusuri dokumen administrasi perizinan serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar dalam layanan publik di sektor energi dan sumber daya mineral.

Meski demikian, Adnan belum memberikan informasi mengenai pihak-pihak yang telah dimintai keterangan maupun potensi tersangka dalam perkara tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.

"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur untuk mencari dan menemukan alat bukti yang mendukung. Permerkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Tim penyidik diketahui mendatangi kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dimulai sejak pukul 12.00 WIB, dan selesai sekitar 18.47 WIB. Selama tujuh jam penggeledahan tersebut, penyidik membawa 2 buah ransel.

Ransel berwarna hitam tersebut diduga beisi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pungli, dalam penerbitan perizinan pada Dinas ESDM Provinsi Jatim.

Selang beberapa saat kemudian, dua unit mobil keluar dari Kantor Dinas ESDM Provinsi Jatim. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait hasil penggeledahan tersebut. (*)

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah