← Beranda
Polda Jatim Bongkar Sindikat Beras SPHP Ilegal di Pasuruan, Modus Kurangi Takaran 5 Kg
Novia HerawatiKamis, 16 April 2026 | 05.52 WIB
Polda Jawa Timur membongkar sindikat beras SPHP ilegal di Pasuruan, Rabu (15/4). (Humas Polda Jatim)

JawaPos.com - Polda Jawa Timur membongkar sindikat penjualan beras kemasan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), tidak sesuai takaran di Probolinggo. Satu orang tersangka berinisal RMF, 28 tahun, diamankan.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya menjelaskan, tersangka membeli beras polos tanpa label dari petani serta toko beras di Probolinggo untuk kemudian diolah kembali.

Beras tersebut lalu dikemas ulang dalam karung SPHP 5 kilogram. Namun, setiap kemasan hanya diisi sekitar 4,9 kilogram sehingga beratnya tidak sesuai ketentuan dan merugikan konsumen.

Baca Juga: Termasuk Rice dan Saka! Arsenal Kehilangan 5 Pemain di Laga Penting Kontra Sporting CP

“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 1.000 per ons atau Rp 3.000 per sak,” tuturnya, Rabu (15/4).

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP maupun beras premium. Ia juga tidak memiliki dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi.

"Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi, dan tersangka telah melakukan praktik ini sejak April 2025," sambungnya.

Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 400 sak beras SPHP 5 kg, karung kosong, alat jahit, timbangan, serta perlengkapan pengemasan lainnya yang digunakan dalam praktik tersebut.

Baca Juga: Claudia Scheunemann cs Bawa Indonesia Kalahkan Kaledonia Baru 4-2 di FIFA Series Women 2026

Di sisi lain, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Jawa Timur, Langgeng Wisnu Adinugroho menegaskan bahwa beras yang digunakan RMF dalam aksi ilegalnya bukan berasal dari Bulog.

“Fungsi Perum Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” tegas Langgeng.

Ia menambahkan bahwa penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan. Semua distribusi wajib mengikuti mekanisme resmi agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.

“Kami hanya menyalurkan SPHP ke delapan saluran resmi, yakni pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern,” terang Langgeng.

Akibat perbuatannya, RMF dijerat Pasal 144 UU Pangan dan Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 6 miliar.

EDITOR: Bintang Pradewo