JawaPos.com - Satpol PP Kabupaten Gresik mengamankan 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong saat jam kerja, Selasa (14/4).
Salah satunya adalah terduga pelaku skandal SK ASN Palsu yang tengah viral beberapa waktu belakangan.
Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, mengatakan, puluhan ASN tersebut diamankan dalam kegiatan razia di area kantin belakang kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) Gresik.
“Hari ini ada sekitar 21 orang (ASN nongkrong di luar kantor) yang kami amankan, termasuk ASN yang namanya belakangan disebut di media dalam kasus SK ASN Palsu,” tuturnya, dikutip dari Jawa Pos Radar Gresik, Selasa (14/4).
Baca Juga: Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Gunakan Foto Profil Kepala BKPSDM Gresik untuk Yakinkan Korban
Dalam kesempatan ini, Agustin menegaskan bahwa razia tersebut tidak berkaitan langsung dengan dugaan kasus SK ASN palsu yang belakangan menyeret nama AG, melainkan murni dalam rangka penegakan disiplin.
AG diketahui tercatat sebagai ASN aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik.
Saat diamankan, AG tampak sedang asyik ngopi dan bercengkerama bersama rekannya saat jam kerja.
Artinya, puluhan ASN tersebut kedapatan berada di luar kantor tanpa izin atasan.
Razia menyasar lokasi yang kerap jadi tempat berkumpul, seperti pusat perbelanjaan, food court, dan warung kopi sekitar Kantor Bupati Gresik.
Baca Juga: Kasus Penipuan ASN di Gresik Menghadirkan Fakta Baru, Pegawai DPMD Mengaku Jadi Korban
"Setelah kami tindak, selanjutnya mereka kami data untuk mendapatkan pembinaan dan sanksi dari masing-masing kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tempat dia bertugas," pungkas Agustin.
Kronologi singkat
Kasus SK ASN palsu di lingkungan Pemkab Gresik ini terbongkar setelah seorang perempuan berinisial SE datang ke Kantor Bupati Gresik dengan seragam ASN lengkap, Senin (6/4) lalu.
Bukan cuma SE, setidaknya ada 8 korban lainnya yang juga mendatangi kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Mereka membawa dokumen SK dah mengenakan atribut ASN.
Namun, petugas segera menemukan kejanggalan. Mulai dari format dokumen yang tidak sesuai standar hingga alur administrasi yang dinilai tidak lazim dan terkesan melompati prosedur resmi.
Dokumen tersebut mencantumkan SPMT tertanggal 23 Februari 2024, tetapi baru diterima korban pada April 2026. Mereka dijanjikan penempatan di sejumlah unit strategis di lingkungan Pemkab Gresik.
Mulai dari Bagian Humas, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial. Ironisnya, para korban disebut telah menyetor uang Rp 70 juta-Rp 150 juta per orang kepada oknum demi menjadi ASN lewat "jalur instan".