← Beranda
6 Terdakwa Kasus Korupsi Pengerukan Kolam Tanjung Perak Surabaya Jalani Sidang Perdana
Novia HerawatiSabtu, 4 April 2026 | 04.03 WIB
Sidang perdana kasus korupsi proyek kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Tipikor Surabaya. (Istimewa)

 

 

JawaPos.com-Kasus korupsi proyek pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023 - 2024, memasuki babak baru. Enam terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Para terdakwa berasal dari kalangan pejabat penting. Tiga di antaranya merupakan bagian dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, sementara tiga lainnya berasal dari jajaran direksi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Dari PT Pelindo, tiga terdakwa meliputi mantan Regional Head periode 2021-2024, Ardhy Wahyu Basuki; Division Head Teknik, Hendiek Eko Setiantoro; dan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Erna Hayu Handayani.

Sementara dari PT APBS, terdakwa terdiri atas Direktur Utama periode 2020-2024, Firmansyah, Direktur Komersial periode 2021-2024, Made Yuni Christina, dan Manager Operasi periode 2020-2024, Dwi Wahyu Setiawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga, mengatakan perkara ini terungkap dari pertanyaan mendasar mengenai penanggung jawab proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

Proyek sebenarnya bukan kewenangan PT Pelindo Regional 3, namun tetap dilaksanakan dengan dana dari perusahaan pelat merah tersebut, dengan dasar hukum berupa surat Dirjen Perhubungan Laut tahun 2017.

“Padahal PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) yang diberikan penugasan telah dinyatakan bubar tanpa likuidasi sejak tanggal 1 Oktober 2021,” tutur Nyoman yang menilai dasar hukum proyek bermasalah.

Perkara tidak berhenti di situ. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dijalankan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), padahal izin itu wajib dimiliki sebelum aktivitas di wilayah perairan dimulai.

Hal mencolok lainnya adalah penunjukan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai pelaksana pengerukan. Jaksa menilai perusahaan tersebut tidak memiliki kapal maupun peralatan, namun tetap dipilih untuk mengerjakan proyek tersebut.

Penunjukan langsung itu diduga disusun secara tidak sah oleh Ardhy bersama Hendiek Eko Setiantoro dan Erna Hayu Handayani. Selain itu, dokumen perencanaan termasuk HPS disinyalir telah diatur sebelumnya, dan pekerjaan akhirnya dialihkan ke perusahaan lain.

“Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki membayar pekerjaan pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang seluruhnya telah dialihkan oleh saksi F, saksi MYC dan saksi DWS kepada PT Samudera Atlantis Internasional dan PT Pengerukan Indonesia yang menerima pengalihan pekerjaan,” terang JPU.

Baca Juga: 6 Kuliner Bubur Ayam di Surabaya Terbaik untuk Sarapan Lezat dan Hangat, asa Gurih Khas yang Beda dari Lainnya

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini juga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 83.215.839.192 atau Rp 83 Miliar. (*)

 

 

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan