JawaPos.com - Fakta baru kasus pesta sesama jenis bertajuk "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, terungkap dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (13/3).
Kuasa hukum terdakwa dari LBH Surabaya, M. Ramli Himawan, menyebut dalam sidang hari ini, saksi mengklaim bahwa saat penggerebekan pada 19 Oktober 2025, para terdakwa masih mengenakan busana lengkap.
Namun, pihak kepolisian memberikan instruksi agar para peserta Siwalan Party melepas pakaian. Kondisi telanjang para peserta kemudian didokumentasikan hingga videonya viral di media sosial.
"Padahal faktanya, peserta masih mengenakan pakaian saat penggerebekan. Namun mereka diinstruksikan untuk membuka pakaian, dan kemudian didokumentasikan hingga viral," ucap Ramli seusai sidang, Jumat (13/3).
Sebagai informasi, sidang kasus pesta sesama jenis Siwalan Party digelar tertutup di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya. Hari ini, persidangan dengan nomor perkara 118/Pid.B/2026/PN Sby itu membawa agenda pembuktian lanjutan JPU.
Ramli menjelaskan agenda sidang kali ini terbagi dalam dua bagian. Pertama, pemeriksaan saksi a de charge yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disebut memiliki peran sebagai pihak pendana.
Kedua, pemeriksaan saksi mahkota dari para terdakwa sendiri. Mereka dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi di kamar 1601 dan 1602 Hotel Midtown Residence di kawasan Ngagel, Surabaya.
Ramli menilai kasus pesta sesama jenis tersebut tidak semestinya dibawa ke persidangan karena dinilai tidak memiliki dasar norma yang jelas. Akibatnya, muncul perluasan tafsir pasal, seperti pornografi hingga ITE, padahal terjadi di ruang privat.
"Semoga Majelis Hakim tidak ikut sistem dan penalaran yang keliru, semoga mereka memperhatikan bahwa ruang privat ini tidak bisa diakses sembarang orang, baik itu masyarakat umum atau kepolisian yang mengatasnamakan otoritas. Itu jelas melanggar," pungkas Ramli.
Kronologi Singkat
Kasus ini bermula saat Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek pesta sesama jenis bernama "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel pada Minggu dini hari (19/10).
Saat penggerebekan berlangsung, 34 pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Bahkan, beberapa pria diantaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Blitar, Sumenep, Purwakarta, Bogor, hingga Sumatera Barat, dengan usia paling muda berusia 22 tahun dan tertua 46 tahun.
"Untuk status pekerjaan mereka (tersangka) beragam. Ada yang wiraswasta, pegawai swasta, mahasiswa, guru, bahkan ada juga berstatus ASN," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.
Atas perbuatannya, 34 tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara sesuai peranannya, yakni pendana, admin utama, admin pembantu, atau peserta.