← Beranda
Posko THR Jatim Terima 20 Aduan, Gubernur Khofifah Minta Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran
Novia HerawatiJumat, 13 Maret 2026 | 13.30 WIB
Posko THR Disnakertrans Jatim sudah menerima 20 pengaduan dari pekerja. (Humas Pemprov Jatim)

 

JawaPos.com - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur sudah menerima 20 pengaduan dari pekerja, 9 laporan sudah rampung ditangani.

Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat melakukan peninjauan Posko THR di Kantor Disnakertrans Jatim, JalanDukuh Menanggal Selatan, Kecamatan Gayungan, Surabaya.

"Di posko pusat ini (Posko THR Disnakertrans Jatim) yang konsultasi ada 20, kemudian yang pengaduan ada 20. Dari pengaduan tersebut yang sedang berproses ada 11 dan yang sudah selesai ada 9,” ucapnya, Kamis (12/3).

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur total membuka 54 posko THR untuk mengawal kepatuhan perusahaan-perusahaan di bumi Majapahit dalam memenuhi hak THR pekerjanya.

Posko tersebut tersebar di 38 kantor Disnaker kabupaten/kota di Jawa Timur dan 16 posko di tingkat provinsi. Ada pula posko tingkat nasional yang dikomandoi oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

Bagi Khofifah, keberadaan Posko THR Keagamaan lanjutnya, sangat penting untuk memberikan ruang layanan bagi pekerja maupun perusahaan apabila terdapat persoalan terkait pembayaran THR.

Baca Juga: Profil Gus Yaqut, Eks Menag Era Jokowi Berlatar Belakang NU yang Berujung Dibui KPK atas Dugaan Korupsi Haji

"Langkah-langkah seperti ini kita lakukan setiap Lebaran. Jika ada hal yang memang harus dikomunikasikan, dimediasi, dan diikhtiarkan (antara pekerja dan perusahaan), maka Disnaler siap memfasilitasi,” lanjut Gubernur Khofifah.

Ia memastikan bahwa layanan posko THR Keagamaan 2026, baik di kabupaten maupun provinsi, siap memberikan pelayanan bagi pekerja yang membutuhkan konsultasi maupun pengaduan.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah juga mengimbau perusahaan yang belum menyalurkan THR agar segera menuntaskan kewajibannya. Pembayaran diharapkan sudah selesai paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.

"Harapan kita H-7 betul-betul bisa selesai. Saat ini masih H-8, berarti ada waktu satu hari lagi. Mudah-mudahan dalam waktu satu hari ini proses penyelesaian itu bisa dimaksimalkan oleh seluruh perusahaan di Jatim," pungkasnya. 

EDITOR: Sabik Aji Taufan