JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Penetapan itu tertuang dalam SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.
"Memutuskan UMK di Jawa Timur Tahun 2026, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tertulis dalam SK, dikutip Kamis (25/12).
Dalam regulasi tersebut, 38 kabupaten/kota mengalami kenaikan UMK bervariasi, sesuai perhitungan formula baru yang menyesuaikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Upah tertinggi masih dipegang oleh Kota Surabaya, yakni Rp 5.288.796. Sementara daerah dengan upah terendah adalah Kabupaten Situbondo yang hanya berada di angka Rp 2.483.962.
Berikut 10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2026 tertinggi di Provinsi Jawa Timur:
1. UMK Kota Surabaya, dari Rp 5.032.635 menjadi Rp 5.288.796, naik Rp 256.161;
2. UMK Kabupaten Gresik, dari Rp 4.943.763 menjadi Rp 5.195.401, naik Rp 251.638;
3. UMK Kabupaten Sidoarjo, dari Rp 4.940.090 menjadi Rp 5.191.541, naik Rp 251.451;
4. UMK Kabupaten Pasuruan, dari Rp 4.936.417 menjadi Rp 5.187.681, naik Rp 251.264;
5. UMK Kabupaten Mojokerto, dari Rp 4.925.398 menjadi Rp 5.176.101, naik Rp 250.703;
6. UMK Kabupaten Malang, dari Rp 3.587.213 menjadi Rp 3.802.862, naik Rp 215.649;
7. UMK Kota Malang, dari Rp 3.524.238 menjadi Rp 3.736.101, naik Rp 211.863;
8. UMK Kota Batu, dari Rp 3.360.466 menjadi Rp 3.562.484, naik Rp 202.018;
9. UMK Kota Pasuruan, dari Rp 3.358.557 menjadi Rp 3.555.301, naik Rp 196.744;
10. UMK Kabupaten Jombang, dari Rp 3.137.004 menjadi Rp 3.320.770, naik Rp 183.766.
Itulah daftar 10 kabupaten/kota dengan UMK 2026 tertinggi di Jawa Timur. Baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.