JawaPos.com - Direktur PT Kembar Jaya Abadi, Eka Hillyan Fazzih selaku kontraktor pembangunan Gedangan Fakultas Kedokteran ITS, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang investor berinisial SV, 37 tahun, dengan nomor laporan STTLPM/1805/XI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA pada Jumat sore (14/11).
Kuasa Hukum SV, Rivo Cahyono Setyonego mengatakan kasus ini bermula saat sejumlah perantara mendatangi SV pada awal Juni 2025 lalu. Mereka menyatakan butuh dana untuk pembangunan termin kedua gedung FK ITS.
"Profit yang dijanjikan sebesar 20 persen dan jatuh temponya disepakati pada 26 September 2025. Klien kami tertarik dan langsung berinvestasi sekitar Rp 3 miliar dari total proyek Rp 56 miliar," tutur Rivo, Rabu (19/11).
Uang Rp 3 miliar diserahkan kepada PT Kembar Jaya Abadi selaku pemenang tender. Dalam surat perjanjian, tertulis bahwa PT Kembar Jaya Abadi berkewajiban membayar denda sebesar Rp 5 juta per hari apalagi terjadi keterlambatan.
"Namun uang korban (SV) senilai Rp 3 miliar beserta profitnya 20 persen atau Rp 600 juta tidak kunjung diberikan (oleh PT Kembar Jaya Abadi), padahal sudah lewat jatuh tempo,” sambungnya.
Tidak hanya itu, cek senilai Rp 2,4 miliar yang diberikan sebagai jaminan oleh Direktur PT Kembar Jaya Abadi, Eka Hillyan Fazzih, ternyata tidak dapat dicairkan karena rekening tak memiliki saldo.
“Cek itu diberikan sejak awal kerja sama pada Juni 2025 (sebagai jaminan), dengan jatuh tempo (pengembalian Rp 3 m. dan profit) 26 September 2025. Ternyata kosong. Ini kuat dugaan penipuan,” tegas Rivo.
SV berupaya menghubungi PT Kembar Jaya Abadi untuk menagih haknya yang belum dibayarkan, tetapi nihil. Bahkan, kantor perusahaan di Ketintang sudah kosong dan tidak lagi beroperasi.
"Kantornya (PT Kembar Jaya Abadi) di Ketintang sekarang kosong. Cuma ada satu pegawai yang bilang tidak tahu apa-apa. Perabot pun sudah nggak ada," ucap kuasa hukum SV yang lain, Perdana Roziq.
Saat membuat laporan ke Polrestabes Surabaya, SV dan kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan penipuan, seperti perjanjian notaris, cek asli, dan dokumen pendukung lainnya.
Saat ini JawaPos.com sedang mencoba mengklarifikasi dari pihak terkait dan mencari kebenaran dari kasus tersebut. Karena, diduga kontraktor dari proyek tersebut sudah menghilang.