JawaPos.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik kembali menetapkan tersangka buntut ulah bejat. Yakni lansia 75 tahun berinisial SYR, warga asal Kecamatan Ujungpangkah itu tega melakukan pelecehan seksual terhadap NA, perempuan 20 tahun yang berstatus anak berkebutuhan khusus (ABK).
Peristiwa bermula saat korban bermain ke rumah pelaku pada akhir Oktober lalu. Hubungan tetangga yang cukup dekat membuat orang tua sering menitipkan korban.
"Kondisi rumah tersangka saat itu sedang sepi. Sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan perbuatannya," tutur Kasatrekrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Pelaku memanfaatkan keterbatasan korban yang merupakan ABK. Sehingga bisa leluasa melakukan aksi bejat tersebut. Gelagat pelaku mulai terendus ibu korban. Lantaran saat menjemput NA di rumah tersangka, seluruh pintu dan jendela tertutup rapat.
"Setibanya di rumah, korban menunjukkan gelagat mencurigakan. Hingga mengetahui telah terjadi pelecehan," ujar Abid.
Hingga kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik. Pihaknya tengah mendalami modus operandi dan motif pelaku. Sebab, tidak menutup kemungkinan aksi pelaku dilakukan berulang-ulang. "Mohon waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.