JawaPos.com – Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya menyediakan dua jalur zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMP tahun ini. Kebijakan itu dirancang sebagai solusi agar siswa yang rumahnya jauh dari sekolah bisa tetap mengenyam pendidikan di SMP negeri.
Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh menyatakan, penyediaan dua jalur zonasi itu sudah dipertimbangkan dengan matang. Menurut dia, posisi sekolah juga harus dilihat.
”Jangan sampai ada siswa yang tinggalnya di wilayah yang jauh dari SMP negeri tidak masuk ke sekolah negeri karena kalah jarak,” terangnya Minggu (7/5).
Kondisi itu banyak ditemukan pada tahun lalu. Ada siswa dari empat kelurahan yang tidak bisa masuk ke sekolah negeri karena jarak rumah dan sekolah terlampau jauh. Alhasil, mereka terpaksa masuk ke sekolah swasta.
”Sekarang kami sudah menyusun sistem. Jadi, nanti ada sistem zonasi 1 dan 2. Perhitungannya tetap jarak,” jelas Yusuf.
Skema sistem zonasi 1 meliputi wilayah kota. Siswa yang tempat tinggalnya di kawasan itu bisa mendaftar SMP negeri tanpa melihat kecamatan atau kelurahan. Hitungannya berdasar jarak rumah dan sekolah. Persentase kuotanya 35 persen.
Zonasi 2 pun mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah. Namun, skalanya tingkat kecamatan. Siswa diperbolehkan mendaftar SMP negeri di luar kelurahan tempatnya tinggal, tetapi tetap berada dalam satu kecamatan.
Misalnya, Kecamatan Sukolilo yang terdiri atas tujuh kelurahan. Saat sistem zonasi 2 atau skala kecamatan dibuka, siswa dari Medokan Semampir tidak bisa mendaftar ke SMPN 52 di wilayah Medokan Semampir. Yang boleh adalah siswa dari enam kelurahan lain.
”Siswa dari wilayah lain dalam satu kecamatan berkesempatan mendaftar. Meski jarak rumah mereka jauh dari lokasi itu, masih dalam satu kecamatan,” jelas Yusuf.
Kebijakan dua zonasi itu bakal disosialisasikan ke sekolah dan perangkat wilayah seperti lurah dan camat. Tujuannya, pemimpin wilayah itu bisa segera menyampaikannya kepada warga.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah belum menerima informasi detail soal sistem zonasi yang sedang disiapkan pemkot untuk PPDB SMP tahun ini. Namun, dia sudah mendengar rencana membagi zonasi berdasar domisilinya. Kecamatan atau skala kota.
”Rencana itu masih baru. Jadi, kami belum bisa melihat nanti bisa efektif atau tidak. Tapi, yang pasti apa pun rencana itu, anak Surabaya harus bisa sekolah semua,” paparnya.
Bila rencana itu berjalan, Khusnul meminta dispendik menggeber sosialisasi agar tidak membingungkan warga.
”Sosialisasi jauh-jauh hari. Kalau perlu, sediakan help desk. Jangan sampai nanti muncul sambatan seperti tahun-tahun sebelumnya,” tutur politikus PDIP tersebut. (gal/c14/aph)
TENTANG DUA ZONASI PPDB SMP
- Kuota zonasi PPDB SMP dibagi menjadi dua, yakni zonasi 1 atau skala kota sebesar 35 persen. Kemudian, zonasi 2 atau skala kecamatan sebesar 35 persen.
- Dalam zonasi 2, siswa yang tinggal di tempat kelurahan SMP itu berdiri tidak boleh mendaftar.
- Dispendik berupaya memberikan akses dan kesempatan yang lebih merata untuk masuk sekolah negeri.
- Pemkot mencatat tahun lalu ada empat kelurahan yang siswanya tidak diterima di negeri.
- Penitikan jarak sekolah menjadi kekhawatiran orang tua karena menggunakan prinsip akses jalan ke sekolah dan bukan radius.
- Pemkot meminta orang tua selalu teliti dan mengikuti alur PPDB serta tidak pasrah kepada guru.
Sumber: Dispendik Surabaya