← Beranda
Larang Prasmanan di Resepsi Nikah, Undangan Datang Dua Sesi
Dhimas GinanjarKamis, 10 Februari 2022 | 18.23 WIB
AYO BU, PAKAI MASKER: Petugas gabungan mulai gencar mengingatkan bahaya varian Omicron dan membagikan masker di Jalan Perak Barat, Rabu (9/2). (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)
JawaPos.com – Pemkot Surabaya langsung menindaklanjuti kebijakan PPKM level 2. Rabu (9/2) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengawasi pelaksanaan PPKM level 2 di metropolis. SE itu ditujukan kepada seluruh pelaku usaha dan penanggung jawab tempat usaha.

Protokol kesehatan (prokes) diperketat untuk mencegah persebaran virus Covid-19. Sejumlah pembatasan diberlakukan. Mulai pembatasan jumlah pengunjung hingga jam operasional.

Ketentuan itu berlaku untuk pusat perbelanjaan atau mal, supermarket, bioskop, restoran pusat kebugaran, hingga tempat wisata. Hal yang sama mengatur pasar tradisional, toko kelontong, rumah makan, hingga acara resepsi pernikahan.

Tempat wisata, misalnya. Selama PPKM level 2, jumlah pengunjung area wisata dibatasi maksimal 50 persen. Padahal, selama PPKM level 1, kapasitas tempat wisata sampai 100 persen. Pembatasan jumlah pengunjung itu sama dengan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.

Pembatasan selama PPKM level 2 bertujuan agar tidak terjadi kerumunan. Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun yang masuk tempat wisata harus sudah divaksin. Minimal dosis I. Anak-anak harus didampingi orang tua yang sudah divaksin dosis lengkap.

’’SE ini mengikuti protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan,’’ kata Eri. Aturan masuk bagi anak usia di bawah 12 tahun itu juga berlaku di mal dan bioskop.

Pengetatan juga diterapkan untuk resepsi pernikahan. Jumlah undangan yang boleh hadir maksimal 50 persen. Itu pun tidak boleh sekaligus. Panitia harus mengatur kedatangan tamu undangan menjadi dua sesi. Sesi pertama 25 persen dan sesi kedua juga 25 persen. Durasi per sesi maksimal 30 menit. ’’Tidak boleh makan di tempat. Harus dibawa pulang,’’ jelas Eri.

Ketentuan itu sangat berbeda ketika Surabaya masih berstatus PPKM level 1. Saat itu tamu undangan diizinkan makan secara prasmanan.

Jam operasional tempat usaha dibatasi hingga pukul 21.00. Kapasitas pengunjung 75 persen. Itu berlaku untuk mal, supermarket, hingga pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok. Sedangkan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dibuka hingga pukul 20.00.

Ada sedikit kelonggaran bagi tempat usaha yang buka mulai pukul 18.00. Mereka diizinkan beroperasi hingga pukul 00.00. Mereka wajib menerapkan prokes dengan kapasitas maksimal 50 persen. Waktu makan dibatasi maksimal 60 menit.

Itu berlaku bagi restoran/rumah makan, kafe, hingga rekreasi hiburan umum (RHU). ’’SE ini otomatis sudah berlaku sampai seminggu ke depan,’’ tegas Eri.

KAPASITAS PENGUNJUNG PADA PPKM LEVEL 2

Sektor Esensial

-75% Keuangan dan perbankan

-50% Pelayanan administrasi perkantoran

-75% Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, operator seluler, internet

-50% Hotel nonkarantina, ruang rapat, ballroom, pusat kebugaran

-75% Supermarket, mal, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan

75% Rumah makan, kafe, warteg, pedagang kaki lima

Sektor Nonesensial

-50% Kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan

-50% Resepsi pernikahan

Sumber: Reportase Jawa Pos
EDITOR: Dhimas Ginanjar