JawaPos.com–Untuk memutus mata rantai Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Operasi Protokol Kesehatan (Opeka) sejak Senin (7/9) hingga Rabu (9/9). Opeka dibagi tiga gelombang. Sif pertama dimulai pukul 10.00–13.00 WIB, kedua pukul 15.00–17.00 WIB, dan sif ketiga pukul 19.00–21.00 WIB.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, pembagian sif dimaksudkan agar operasi yang dijalankan bisa lebih efektif dan diharapkan tepat sasaran. Opeka difokuskan untuk mengingatkan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan masker dan pentingnya jaga jarak.
”Hasil sementara ini menunjukkan bahwa hampir semua warga Surabaya patuh menggunakan masker. Meskipun terkadang mereka masih melepasnya ketika ngopi atau merokok di warkop, sehingga kami hanya ingatkan. Tapi secara keseluruhan mereka sudah patuh menggunakan masker,” jelas Eddy.
Petugas menyasar tempat yang diindikasikan mengundang keramaian. Seperti warung, kafe, restoran, hingga perkantoran dan fasilitas umum lain.
Eddy mengatakan, Opeka merupakan kegiatan lintas sektor. Sebab, tidak hanya pemkot yang bergerak. Namun juga dibantu pihak TNI dan polisi, serta didukung petugas dari kecamatan dan kelurahan.
”Jadi, ini operasi serentak. Pihak kecamatan dan kelurahan menggelar operasi di wilayah mereka masing-masing,” ujar Eddy.
Dia menambahkan, Satpol PP dan Linmas pusat menyisir lima wilayah di Kota Surabaya, yaitu bagian pusat, timur, barat, utara, dan selatan. Warga yang masih kedapatan melanggar aturan Perwali, seperti tidak menggunakan masker, harus bersiap menerima sanksi berupa penyitaan KTP selama 14 hari, hukuman sosial, dan bahkan akan langsung dibawa ke Mako Satpol PP Surabaya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=0Z5qFqWSarc