Hal itu diungkapkan Pengolah Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Surabaya Barat Arif Rahmanto. Menurut dia, pencapaian tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu. Sebab, memasuki bulan kelima, pihaknya dapat memenuhi target 40–50 persen. ”Turun 10 persen,” katanya.
Walau begitu, dia tetap optimistis bahwa target bakal tercapai. Arif mengaku penurunan terjadi akibat masa PSBB. Bukan karena harus beraktivitas di rumah, melainkan penghasilan masyarakat semakin berkurang. ”Akhirnya, mereka urung membayar pajak,” katanya.
Namun, kondisi tersebut dapat dimaklumi. Pihaknya mengingatkan warga untuk tetap membayar pajak. Sebenarnya, lanjut dia, pusat telah memberikan keringanan bebas denda pajak. Terutama bagi mereka yang telat membayar pajak lebih dari masa berlaku. ”Batasnya sampai 31 Mei ini,” jelasnya.
Sampai sekarang, total wajib pajak sekitar 750.000 objek. Baik itu pajak kendaraan bermotor (PKB), balik nama, air permukaan, maupun retribusi jasa usaha. Penyumbang terbesar adalah PKB tahunan.
Karena PSBB, jam kerja layanan samsat corner, drive-thru, payment point, dan samsat keliling ditutup sementara. Semua pelayanan dipusatkan di samsat induk. Apa tidak berpotensi kerumunan orang? ”Ya, pasti. Tapi, kami juga menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Setiap pengunjung wajib mengenakan masker. Selain itu, mereka harus menjaga jarak saat mengantre. Petugas pun menyiapkan kursi tunggu dengan batas jarak tertentu. ”Sebenarnya tidak perlu datang ke samsat. Kami sudah menyiapkan pembayaran online,” terangnya.
Pria asal Ponorogo itu menjelaskan, untuk memangkas antrean di kantor samsat, pembayaran pajak tahunan bisa melalui website atau channel pembayaran lain yang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim. Nanti ada notice pajak dengan barcode yang bisa diunduh, lalu dicetak sendiri. ”Prosedur itu sudah berjalan,” katanya.
Jumlah Pembayaran Wajib Pajak di Samsat Surabaya Barat 2020
- Januari : 41.996 objek pajak
- Februari : 39.651 objek pajak
- Maret : 37.883 objek pajak
- April : 23.099 objek pajak
- 1–11 Mei : 8.316 objek pajak
Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Online
- Bisa melalui website esamsat.jatimprov.go.id, bank yang ditunjuk, maupun channel pembayaran lainnya
- Masukkan NIK KTP, nopol kendaraan, nomor rangka/mesin, dan nomor HP
- Klik pembayaran
- Ambil struk atau bukti pembayaran
- Dapat notifikasi SMS beserta file unduh notice pajak dengan barcode
- Notice pajak dicetak sendiri
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=i7Ji6xoY3lk
https://www.youtube.com/watch?v=mhCoBuAf_vs
https://www.youtube.com/watch?v=YvaUszIDkwg