← Beranda
Pelaku Perampokan Rumah Donnarumma Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Persidangan di Paris
Risma Azzah FatinMinggu, 13 September 2026 | 12.45 WIB
Gianluigi Donnarumma (Flashscore)

 

 

JawaPos.com – Jaksa penuntut di Prancis menuntut hukuman penjara hingga 10 tahun terhadap tiga pria yang diduga terlibat dalam perampokan rumah Gianluigi Donnarumma di Paris.

Dilansir dari laman Flashscore pada Sabtu (12/9), Kiper Manchester City tersebut dan tunangannya, Alessia Elefante, disandera serta diikat oleh sejumlah pria bertopeng ketika perampokan terjadi di apartemen mewah mereka di Avenue Montaigne pada Juli 2023.

Saat kejadian, Donnarumma masih memperkuat Paris Saint-Germain sebelum pindah ke Manchester City pada 2025.

Jaksa Pengadilan Kriminal Paris meminta hukuman empat hingga 10 tahun penjara bagi ketiga terdakwa yang diduga merencanakan atau terlibat dalam perampokan dengan kekerasan tersebut.

Hukuman terberat, yakni 10 tahun, dituntut untuk Ilyas Kherbouch, sedangkan Khyan M. dituntut sembilan tahun dan Moktar D. enam tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap bahwa para pelaku diduga membawa kabur uang tunai, perhiasan, jam tangan, dan tas mewah dengan nilai hampir EUR 1 juta atau sekitar Rp19,2 miliar.

Perampokan tersebut terjadi pada dini hari ketika Donnarumma dan Elefante tiba-tiba terbangun setelah empat pria bertopeng menerobos apartemen mereka melalui atap.

Jaksa menyebut kawasan Avenue Montaigne semakin menjadi sasaran pelaku kriminal muda dan menilai aksi semacam itu merupakan kejahatan yang sangat menguntungkan sekaligus kejam.

Sementara itu, dua terdakwa yang diduga sebagai dalang membantah terlibat, sedangkan Moktar D. mengaku hanya bertugas mengawasi lokasi dari sebuah bangunan di seberang apartemen.

 

***

EDITOR: Novia Tri Astuti