Ijazah Gibran Digugat ke MK, Hanura Minta Pengawasan Penyelenggara Pemilu Diperkuat
JawaPos.com - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Patrice Rio Capella menilai perlu ada pengawasan yang lebih kuat terhadap penyelenggara pemilu. Menurutnya, kesalahan bisa terjadi bila pengawasan kendor.
Hal ini disampaikan Rio menanggapi gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajar melakukan kesalahan. Pengawasan yang kuat akan meminimalkan kesalahan terjadi.
"KPU itu isinya manusia biasa. Tidak lepas dari kealpaan dan kesalahan yang mengakibatkan terjadi hiruk-pikuk, keributan, ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, seperti soal ijazah dan sebagainya," kata Rio, Sabtu (26/9).
Atas dasar itu, Rio mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki mekanisme yang kuat dalam mengawasi kerja-kerja penyelenggara pemilu.
"Selaku pengawas penyelenggara Pemilu, DKPP jangan cuma memberi peringatan, men-score, atau paling berat memecat Komisioner KPU ketika melakukan kesalahan, baik disengaja maupun tidak," imbuhnya.
Kewenangan DKPP perlu diperluas. Seperti memiliki kewenangan untuk meneruskan dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu kepada aparat penegak hukum.
"Kalau memang diduga pelanggaran pidana ada di situ, ada gratifikasi di situ, yang mengakibatkan terjadi huru-hara dan sebagainya, DKPP bisa membawa itu ke ranah pidana, dan meneruskannya ke aparat penegak hukum," jelasnya.
Penguatan lembaga penyelenggara pemilu diharapkan bisa dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
"Sebaiknya, Rancangan Undang-Undang Pemilu yang sedang disusun, tak hanya mengurusi soal PT (Parliamentary Threshold), dan soal sistem Pemilu, proporsional tertutup atau terbuka saja," tegasnya.
Hanura menilai kondisi ini perlu segera diperbaiki. Pasalnya, penyelenggara pemilu menentukan kualitas demokrasi.
"Jadi, jangan ribut soal PT saja. Kalau penyelenggaranya nggak benar, kualitas demokrasi tidak akan berjalan seperti yang kita inginkan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah kelompok masyarakat mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA saat mendaftar Pilpres 2024.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa PHPU Presiden dan Wapres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (21/9).
Permohonan ini diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara. Meski diajukan melewati batas waktu formal tiga hari setelah penetapan KPU, pemohon meminta MK mengesampingkan syarat formalitas tersebut demi menguji kebenaran yuridis dan keadilan substansial.