JawaPos.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin proses persetujuan pengesahan RUU tersebut.
Dalam rapat itu, Dasco meminta pandangan seluruh fraksi terkait pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco kapada para anggota dewan.
“Setuju,” sahut para anggota dewan secara kompak.
Pengesahan itu merupakan kelanjutan dari pembahasan tingkat I yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah pada Senin (21/9). Dalam pembahasan tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar RUU Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk kemudian disahkan melalui rapat paripurna.
Pimpinan Baleg DPR RI Iman Sukri menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut didorong oleh persoalan ketimpangan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang masih terjadi di berbagai daerah. Selain itu, konflik agraria yang berlangsung berkepanjangan dinilai memberikan dampak terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Persoalan pertanahan di Indonesia hingga saat ini masih diwarnai oleh ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang cukup tinggi, serta konflik agraria yang berkepanjangan dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, khususnya petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin,” ucap Iman.
Menurut Iman, persoalan tersebut membutuhkan regulasi yang dapat menjadi pijakan hukum secara komprehensif. Dengan adanya undang-undang ini, pelaksanaan reforma agraria diharapkan dapat berjalan dengan perencanaan yang jelas, terukur, dan berkesinambungan.
Dalam proses pembahasan, pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Baleg. Seluruh DIM kemudian dibahas melalui panitia kerja (panja), sebelum dilanjutkan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi untuk menyempurnakan substansi RUU.
Baleg juga melibatkan 55 pihak dalam penyusunan regulasi tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perusahaan swasta dan daerah, hingga kementerian serta lembaga terkait. Pelibatan berbagai pihak itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan partisipasi publik dalam proses legislasi.
Salah satu materi yang diatur adalah penyelenggaraan reforma agraria dengan berlandaskan hak menguasai negara. Ketentuan tersebut diarahkan untuk memastikan pemenuhan, pemulihan, sekaligus pengakuan hak masyarakat atas tanah dan sumber-sumber agraria lainnya.
Regulasi juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui sebuah peta jalan. Di dalamnya mencakup arah kebijakan, sasaran, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, hingga indikator kinerja yang menjadi dasar penyelenggaraan reforma agraria.
Selain itu, ditetapkan pula sejumlah kriteria untuk menentukan lokasi prioritas reforma agraria. Di antaranya wilayah dengan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, keberadaan tanah terlantar, tingkat kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.
Dari sisi objek dan penerima manfaat, reforma agraria mencakup tanah yang berkaitan dengan penyelesaian konflik agraria maupun tanah di luar konflik. Kelompok yang menjadi prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.
UU tersebut juga memperkuat kelembagaan penyelenggara reforma agraria dengan membentuk lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini nantinya memiliki tugas dan kewenangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga penanganan konflik agraria.
Dalam mendukung transparansi dan pengawasan, regulasi turut mengatur pembentukan dewan pengawas. Keberadaan dewan tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan efektif.
Sementara terkait penyelesaian konflik, mekanisme yang diatur mengedepankan musyawarah serta pemulihan hubungan sosial. Selain memberikan kepastian hukum, penyelesaian konflik juga diarahkan untuk memulihkan hak-hak masyarakat atas tanah.
Penguatan lainnya meliputi pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria.
UU ini juga memberikan ketentuan mengenai perlindungan hukum sekaligus langkah pencegahan agar konflik agraria baru tidak kembali muncul. Perlindungan tersebut mencakup subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang memperjuangkan dan mempertahankan hak atas tanah.
Pengaturan mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah turut diperkuat. Penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah diarahkan untuk mencegah terjadinya konsentrasi maupun rekonsentrasi tanah dan mendorong pemerataan.
Pada aspek tata kelola, UU Reforma Agraria mengatur penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas. Data hasil penyelesaian konflik maupun pelaksanaan reforma agraria juga diarahkan untuk terintegrasi dalam satu sistem data.
Sementara itu, pembiayaan penyelenggaraan reforma agraria dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber pendanaan lain yang tidak mengikat.
Baca Juga: Nusron Wahid Ikut Rapat RUU Reforma Agraria di DPR, Dicecar Wartawan soal Dugaan Suap hingga Mundur
Regulasi tersebut juga memuat ketentuan pidana dan aturan peralihan sebagai instrumen untuk menjaga keberlanjutan serta memastikan kepatuhan dalam pelaksanaan reforma agraria.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan reforma agraria diwajibkan disertai laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan. Laporan tersebut harus disampaikan kepada Presiden dan DPR RI sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.