JawaPos.com - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia merasa terpukul setelah kadernya, Fahd Arafiq alias Fahd El Fouz, kembali terseret kasus dugaan korupsi dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, perkara yang menjerat Fahd sebagai musibah bagi Partai Golkar.
"Kami menganggap ini sebuah musibah dan kami merasa ya terpukul," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/9).
Meski merasa terpukul, Bahlil menegaskan Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang dijalani Fahd. Dia meminta seluruh proses penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tapi yang terpenting adalah kita menghargai proses hukum yang berlaku. Kita menjunjung tinggi dan biarkanlah semua proses hukum itu kita hargai dengan baik ya," tegasnya.
Baca Juga: AS Beri Visa Presiden Iran Masoud Pezeshkian untuk Hadiri Sidang Umum PBB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu menyebut, Golkar memiliki banyak kader yang tersebar di berbagai tingkatan. Dengan jumlah kader yang besar tersebut, Bahlil mengakui partai tidak mungkin melakukan pengawasan secara personal terhadap setiap kader.
"Ini adalah sebuah musibah yang sudah barang tentu tidak semua orang menginginkan ini, ya. Kami selalu menatap ke depan sebagai partai yang pengalaman, sebagai partai yang banyak kadernya, memang kita juga tidak bisa mengontrol satu dengan satu ya," tuturnya.
Fahd sendiri diketahui kembali berurusan dengan perkara korupsi setelah pernah dua divonis bersalah. Namun, Bahlil tidak memberikan penjelasan mengenai langkah Partai Golkar terhadap Fahd setelah kembali tersandung kasus hukum.
"Ya gitu ya," jelasnya.
KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam OTT Dirjen Kementerian ATR/BPN
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kedelapan tersangka itu yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Baca Juga: Pedangdut Anggota Fraksi PAN Kembalikan Rp 895 Juta ke KPK Terkait Kasus Batu Bara Rita Widyasari
KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.