← Beranda
PAN Keberatan Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Singgung Putusan MK
Muhammad RidwanJumat, 18 September 2026 | 16.01 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi. (Humas Kementrans).

JawaPos.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyatakan partainya keberatan apabila ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) dinaikkan menjadi 5 persen. PAN menilai kenaikan PT di atas 4 persen berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem pemilu proporsional.

Viva mengatakan sikap tersebut bukan didasarkan pada kekhawatiran PAN tidak mampu melewati ambang batas parlemen. Dia menegaskan, PAN telah membuktikan konsistensinya dengan selalu mendapatkan kursi di DPR sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024.

"PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4 persen. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," kata Viva kepada wartawan, Jumat (18/9).

Baca Juga: Prediksi Skor ADO Den Haag vs Cambuur di Liga Belanda: Tim Tamu Bisa Menang Tipis di Werktalent

Menurut Viva, kenaikan PT perlu mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dia menilai peningkatan ambang batas parlemen harus tetap berada dalam koridor konstitusional yang telah ditetapkan MK.

"Bagi PAN, jika ada kenaikan nilai PT lagi maka hal itu akan cenderung bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang PT," ujarnya.

Viva menjelaskan, melalui putusan tersebut, MK memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terkait PT sebelum Pemilu 2029. Menurut dia, DPR dan pemerintah memang memiliki ruang untuk menentukan kebijakan tersebut.

Namun, ruang legislasi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas. Menurutnya, pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah, tetap harus memperhatikan pagar konstitusional yang telah ditetapkan MK dan tidak semata-mata menggunakan pertimbangan subjektif partai politik.

"Hal ini artinya pembentuk UU memang diberi ruang legislasi karena bersifat open legal policy. Tetapi ruang tersebut berada di dalam pagar konstitusional yang dibuat oleh MK, tidak cek kosong. Bukan ruang bebas berdasarkan pertimbangan subyektif partai politik," tuturnya.

Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Leo Jumat, 18 September 2026: Andalkan Usaha dan Atur Keuangan

Dia menambahkan, MK telah memberikan sejumlah pertimbangan yang harus diperhatikan dalam perubahan ambang batas parlemen. Di antaranya aspek keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta upaya mencegah banyak suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi.

Viva menilai semakin tinggi angka PT, semakin besar pula potensi suara sah pemilih tidak dapat dikonversikan menjadi kursi di DPR. Kondisi itu juga berpotensi meningkat apabila semakin banyak partai politik peserta pemilu gagal melewati ambang batas parlemen.

"Hal itu diperparah dengan adanya semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus tenggelam ke laut karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi," ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat hasil pemilu menjadi semakin tidak proporsional. Dampaknya, nilai keterwakilan masyarakat dalam lembaga legislatif juga berpotensi menurun.

Dia juga menyoroti putusan MK yang memberikan perhatian terhadap hubungan antara ambang batas parlemen dan suara rakyat yang tidak berhasil dikonversi menjadi kursi. Viva merujuk pada Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024 mengenai persoalan tersebut.

Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Virgo Jumat, 18 September 2026: Kendalikan Pengeluaran dan Rapikan Anggaran

Viva kemudian memberikan gambaran berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2014, 2019, dan 2024. Pada Pemilu 2024 dengan PT sebesar 4 persen, terdapat 17.304.303 suara sah atau sekitar 11,4 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Sementara pada 2019 terdapat 13.595.842 suara atau 9,71 persen, sedangkan pada 2014 sebanyak 2.964.975 suara atau 2,37 persen.

Terkait besaran PT yang ideal, Viva mengatakan tidak terdapat angka tunggal yang dapat disebut sebagai nilai ideal. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan perubahan PT tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu dan mencegah semakin banyak suara rakyat yang tidak terwakili.

"Tidak ada nilai ideal berapa besarnya PT. Yang penting bahwa MK memerintahkan perubahan PT dengan syarat tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR," tegas Viva.

Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Libra Jumat, 18 September 2026: Jaga Anggaran Tetap Terkendali

Ia menekankan, gagasan penyederhanaan partai politik di parlemen tidak seharusnya mengorbankan prinsip proporsionalitas dalam hasil pemilu. Karena itu, dia menilai kenaikan PT tidak semestinya hanya ditujukan untuk mengurangi jumlah partai di DPR apabila konsekuensinya justru memperbesar suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi.

"PT tidak boleh dinaikkan semata-mata untuk menghasilkan lebih sedikit partai di DPR apabila akibatnya memperbesar disproporsionalitas dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi," pungkasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo