← Beranda
Dugaan Mafia Tanah Bermain di Bogor, Idrus Marham Minta Aparat Bongkar Sampai Tuntas
Syahrul YunizarJumat, 11 September 2026 | 03.29 WIB
Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Golkar Idrus Marham mendatangi PN Jaktim pada Kamis (10/9). Dia mendorong masalah mafia tanah di Bogor, Jabar, diusut tuntas. Dia mengaku turut menjadi korban. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Golkar Idrus Marham meminta aparat membongkar dugaan mafia tanah yang bermain di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Sebagai salah seorang yang merasa menjadi korban, Idrus berharap kasus yang muncul diusut sampai tuntas.

Hal itu disampaikan oleh Idrus saat menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada Kamis (10/9). Dia menyampaikan bahwa dirinya sudah merasakan langsung bagaimana mafia tanah di Bogor mempermainkan korban. Menurut dia, ada banyak modus dan pola yang harus diungkap penegak hukum.

Masalah yang dia alami berkaitan dengan gugatan dari PT SMPG milik seseorang bernama Suryadi. Menurut Idrus, persoalan itu menjadi momentum yang tepat untuk mengungkap dugaan praktik mafia pertanahan yang jauh lebih luas. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jejaring yang terlibat.

”Karena itu, mungkin ini sudah jalan Tuhan, gugatan SMPG, PT SMPG, Pak Suryadi yang disampaikan kepada saya, semacam petunjuk Tuhan untuk membongkar indikasi dugaan praktik mafia pertanahan yang ada, utamanya terkait dengan tanah saya di Bogor itu,” kata dia kepada awak media.

Saat masih bertugas di Komisi II DPR, lanjut Idrus, dirinya menjadi koordinator bidang pertanahan. Menurut Idrus, ada pola yang diduga digunakan dalam praktik mafia tanah. Termasuk diantaranya dalam proses penerbitan izin lokasi dan plotting tanah yang digunakan sebagai dasar untuk pembebasan lahan.

Tidak hanya itu, tekanan juga bisa dilakukan oleh jejaring pelaku tindak kejahatan tersebut kepada pemilik lahan. Misalnya dengan pengerahan massa maupun pengawalan tertentu. Setelah itu, pemilik tanah ditekan agar menerima pembayaran dengan harga yang rendah.

”Tentu tujuannya adalah ingin mengatakan bahwa ini sudah dikuasai, kalau mau dibayar mungkin dibayar murah. Bagi yang tidak mau dibayar, itu biasanya mereka melalui proses hukum," jelasnya.

 

Soroti Masalah Sertifikat Tanah dan Persoalan Administrasi

Selain itu, Idrus juga menyoroti persoalan sertifikat tanah. Dia mengaku pernah mempertanyakan kasus tumpang tindih sertifikat ketika bertemu dengan pihak kantor pertanahan. Dia menyebut, banyak kasus besar dengan modus dan pola tersebut terjadi di Bogor.

"Biasanya di sini nanti diikuti dengan kerja sama ya pihak tertentu, oknum tertentu untuk melakukan pengukuran kembali dan lain-lain sebagainya. Dia biasanya juga itu sertifikatnya cepat dan lain-lain. Itu yang terjadi seperti itu,” bebernya.

Dalam perkara yang dihadapinya, Idrus menduga terdapat persoalan administrasi dan aspek yuridis dalam sertifikat yang menjadi dasar gugatan terhadap dirinya. Dia pun menegaskan pihaknya memiliki bukti penguasaan fisik atas lahan tersebut, termasuk pembayaran pajak selama tanah itu dikuasai.

Menurut Idrus mengaku, persoalan yang dia alami tidak hanya berkaitan dengan sengketa perdata, melainkan juga berpotensi mengandung unsur pidana. Karena itu, dia juga sudah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Mabes Polri agar ditangani.

”Saya meminta kepada penegak hukum, pihak kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK sekali pun, untuk turun tangan membongkar adanya indikasi dugaan praktik mafia pertanahan di mana-mana, utamanya di Bogor itu,” tegas Idrus.

 

Penggeledahan Tegaskan Banyak Kasus di Bogor

Dalam kesempatan yang sama, dia berkomentar soal penggeledahan Kantor BPN Kabupaten Bogor oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (9/10). Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus mafia tanah dan dugaan sertifikat palsu dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.

”Itu yang saya katakan tadi. Itu salah satu bukti bahwa di sana memang ada banyak masalah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP D. K. Zendrato menyebut, dari 3 lokasi yang digeledah kemarin, salah satunya adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Kasus yang diduga terjadi 7 tahun lalu itu terjadi di wilayah Kecamatan Bojonggede.

”Penggeledahan di 3 lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,” terang dia kepada awak media.

Zendrato turun langsung memimpin penggeledahan tersebut. Dari ketiga lokasi yang didatangi oleh penyidik, ditemukan sejumlah dokumen, perangkat elektronik, printer, serta mesin ketik. Seluruhnya diduga terkait dengan kasus yang kini tengah ditangani oleh kepolisian.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa selama kegiatan penggeledahan berlangsung, pelayanan administrasi di kantor pertanahan tersebut tetap berjalan. Masyarakat yang memiliki keperluan pengurusan dokumen tetap dapat masuk dan mengakses layanan. Sehingga tidak terjadi gangguan.

EDITOR: Estu Suryowati