← Beranda
Kejagung Sita Aset Rp 338 Miliar Hasil Korupsi, Sahroni: Miskinkan Koruptor!
Sabik Aji TaufanRabu, 2 September 2026 | 01.16 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (tengah) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) memiskinkan koruptor. Tindakan ini sebagai efek jera agar bocornya keuangan negara bisa ditekan.

Pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas kinerja Kejagung yang menyita aset Rp 338,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017-2025. 

“Saya apresiasi dan senang sekali Kejagung yang berhasil menyita aset dari koruptor kakap senilai Rp 338,3 miliar ini," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (1/9).

Capaian seperti ini akan memberikan keuntungan besar bagi negara. Sebab, aset sitaan bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Warga Surabaya Jual Ginjal untuk Usaha Peleburan Emas, Malah Kena Tipu hingga Rp 185 Juta

"Ini angka yang besar dan bukti bahwa negara bisa dan mampu mengejar hasil kejahatan dan merampasnya kembali untuk dipulihkan menjadi aset negara, yang nantinya bisa kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum seperti ini yang selalu kita terapkan terus ke depannya," imbuhnya.

Atas dasar itu, sanksi tegas harus diberikan kepada koruptor. Langkah memiskinkan koruptor menjadi hal realistis yang harus dilakukan aparat penegak hukum.

"Jadi tak hanya hukuman fisik, tapi miskinkan koruptor secara riil,” tegasnya.

Politikus Partai NasDem ini menyampaikan, penanganan kasus korupsi menggunakan pendekatan pemulihan aset merupakan alternatif terbaik. Sebab, tidak hanya penegakan hukum kepada pelaku, melainkan kerugian negara bisa dipulihkan.

“Selanjutnya dana sitaan ini harus dikelola sebaik-baiknya untuk pembangunan di masyarakat. Dengan begini, kerugian negara bisa dipulihkan semaksimal mungkin," ucapnya.

Dengan tindakan tegas seperti ini, diharapkan bisa menimbulkan efek jera agar budaya korupsi tidak terus mengakar.

"Kami di Komisi III juga akan terus memantau penerapan aturan hukum seperti ini agar benar-benar manfaatnya sampai ke rakyat. Selain itu, dengan dimiskinkan para pelaku kejahatan korupsi juga akan berpikir 1000 kali sebelum bertindak,” pungkasnya.

EDITOR: Sabik Aji Taufan