JawaPos.com - Pimpinan DPR RI resmi menandatangani surat komitmen untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Dalam kesepakatan tertulis tersebut, para pimpinan dewan bahkan menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan jika regulasi pemberantasan korupsi ini gagal disahkan tepat waktu.
Surat komitmen tersebut dibacakan langsung oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di hadapan massa aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Baca Juga: Pasutri Ini Ikut Demo di DPR dari Bogor, Tuntut Aspirasi Demi Masa Depan Anak-Cucu
Penandatanganan ini dilakukan oleh jajaran pimpinan DPR dan Komisi III, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Saan Mustopa, Ketua Komisi III Habiburokhman, serta Adies Kadir.
Poin Penting Surat Komitmen DPR RI
Dalam lembaran kesepakatan itu, DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi vital untuk memperkuat sistem pembongkaran tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan aset negara.
Pimpinan DPR berjanji mendorong seluruh pihak terlibat, baik Komisi III maupun pemerintah, agar proses pembahasan berjalan cermat, terukur, dan transparan sesuai aturan hukum.
"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI," ujar Botok saat membacakan poin utama surat komitmen di tengah massa, Kamis (27/8).
Massa AMPB Siap Bikin Posko Penagihan Janji
Menanggapi kepastian batas waktu tersebut, Botok menegaskan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) siap datang kembali ke Gedung DPR RI pada 15 Desember mendatang untuk mendirikan posko pengawalan.
Pihaknya menyatakan tidak akan tinggal diam jika komitmen tertulis tersebut dilanggar oleh para wakil rakyat.
"Antara dua pilihan: sahkan undang-undang, atau kita seret bersama-sama anggota dewan untuk keluar dari gedung DPR!," seru Botok.
Ia menambahkan, gerakan massa dari daerah ini murni memperjuangkan dua tuntutan utama, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor demi mendukung pemerintahan yang bersih.
DPR Buka Pintu Masukan dan Kawal Pembahasan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, membenarkan aspirasi publik tersebut telah diterima secara resmi oleh jajaran pimpinan dewan.
Baca Juga: Pasutri Ini Ikut Demo di DPR dari Bogor, Tuntut Aspirasi Demi Masa Depan Anak-Cucu
Ia menyatakan masyarakat juga diundang untuk terlibat aktif memberikan masukan teknis dalam proses pembahasan RUU bersama Komisi III DPR RI.
"Pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri," ujar Andre di atas mobil komando.