JawaPos.com - Usulan pemerintah mengizinkan kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia di luar negeri langsung disambut oleh DPR. Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, izin dwi kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) akan sangat terbatas dan selektif.
”Sudah disampaikan bahwa akan dilakukan secara terbatas dan sangat selektif,” ucap Dasco kepada awak media dikutip pada Sabtu (15/8).
Menurut Dasco, selama ini tidak jarang muncul permintaan dari pemerintah untuk memproses persetujuan kewarganegaraan diaspora Indonesia. Misalnya para atlet pada beberapa cabang olahraga seperti sepak bola dan basket. Sejauh ini, permintaan itu selalu diproses.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Presiden Prabowo Subianto, Dasco menyebut banyak juga diaspora lain yang memiliki potensi. Mereka diyakini bisa menyumbangkan tenaga, pikiran untuk kemajuan bangsa Indonesia namun terkendala kewarganegaraan.
”Mungkin karena sudah lama tinggal di luar, tapi kemudian juga pemerintah ingin memfasilitasi kewarganegaraan di sini tanpa melepaskan kewarganegaraan asal,” ujarnya.
Usulan memberikan izin kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia disampaikan oleh presiden saat berbicara di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (15/8).
Dalam keterangan resmi dari BPMI Setpres, diungkap alasan presiden mengusulkan hal itu. Yakni untuk memberi ruang bagi talenta-talenta Indonesia yang dinilai memiliki kemampuan istimewa dan dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
”Saya sampaikan ke dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” kata Prabowo.
Tentu saja usulan itu perlu dilihat lebih jauh. Mengingat pemerintah juga memberikan penekanan bahwa peluang memiliki kewarganegaraan ganda sebagaimana disampaikan oleh presiden bersifat sangat terbatas. Artinya tidak sembarangan diaspora mendapat kesempatan itu.
Menurut Prabowo ada potensi besar diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara. Utamanya para diaspora yang memang keahlian tertentu. Mereka dibutuhkan untuk memperkuat pembangunan serta daya saing Indonesia di kancah global.
Prabowo menyebut, sebagian dari mereka memilih atau terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pengabdian profesional di luar negeri. Karena itu, pemerintah ingin menghadirkan kebijakan yang dapat menjembatani kepentingan tersebut.
Yakni lewat perubahan undang-undang yang akan diajukan kepada DPR. Pemerintah berniat membuka ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa yang dinilai mampu memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Usulkan Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora Indonesia di Luar Negeri
”Pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” terang Prabowo.