JawaPos.com - Pemengaruh atau influencer Muhammad Jannah alias Bigmo menuai banyak kecaman publik. Musababnya, diduga mempromosikan vape atau rokok elektrik melibatkan anak di bawah umur.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, Bigmo sudah melakukan pelanggaran pidana. Oleh karena itu, Polri perlu melakukan penegakan hukum.
“Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggaran UU. Mengiklankan nikotin di sosmed saja tidah boleh, apalagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar," kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (1/8).
Dia menyampaikan, rekam jejak Bigmo berulang kali melakukan kesalahan. Sehingga, perlu ada tindakan tegas demi memberikan efek jera.
Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Jaksel
"Anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum,” imbuhnya.
Selain penegakan hukum, Kementerian Komdigi dinilai perlu melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial Bigmo. Dengan begitu, penyebaran konten menyesatkan tersebut tidak terulang.
“Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin. Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.