JawaPos.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Ketut Kariyasa Adnyana menyesalkan terjadinya pengeroyokan hingga tewasnya pencuri ayam di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Dia meminta agar kasus ini diusut tuntas, dan para pelaku ditangkap.
Sebagai legislator asal Bali, Kariyasa menyampaikan bela sungkawa terhadap keluarga yang ditinggalkan. Peristiwa ini pasti meninggalkan kesedihan mendalam bagi istri dan anak korban.
"Atas nama pribadi, partai, dan lembaga Komisi VIII DPR RI, saya menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga Bapak KD. Kehilangan seorang ayah dan tulang punggung keluarga adalah duka kita bersama. Semoga keluarga diberi ketabahan dan kekuatan," ujar Kariyasa, Rabu (29/7).
Politikus PDI Perjuangan mengatakan, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam kehidupan di Indonesia. Jika ditemukan adanya pencurian ayam, seharusnya diselesaikan sesuai koridor hukum.
Baca Juga: PM Irak Gelar Rapat Darurat Dewan Menteri usai Kawasannya Diserang AS dan Arab Saudi
"Kalau memang ada dugaan tindak pidana pencurian, sudah ada pasalnya dan ada aparat penegak hukum yang berwenang. Kenapa harus main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa seseorang? Peristiwa ini tidak boleh terulang lagi di Bali maupun di daerah lain," imbuhnya.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi Sosial, Penanggulangan Bencana, dan Perlindungan Anak, Kariyasa juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan perlindungan sosial kepada keluarga korban.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Desa Sidetapa dan Pemkab Buleleng yang sudah mendampingi keluarga korban. Komisi VIII DPR RI akan mendorong agar anak-anak korban mendapatkan jaminan keberlangsungan pendidikan. Jangan sampai karena peristiwa ini masa depan mereka terabaikan," ucapnya.
Atas dasar itu, Kariyasa mendorong agar Polda Bali maupun Polres Tabanan untuk mengusut tuntas kasus ini. Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan perlu dijerat secara hukum yang berlaku..
"Saya mendesak Bapak Kapolda Bali dan Kapolres Tabanan untuk segera mengusut tuntas, menangkap para pelaku pengeroyokan, dan memprosesnya secara hukum. Keadilan harus ditegakkan. Jangan sampai ada lagi nyawa melayang karena hukum ditegakkan di jalanan," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengajak semua masyarakat Bali agar menahan diri dalam menyikapi berbagai persoalan sosial. Tindakan provokasi perlu dihindari agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
"Mari kita jaga Bali tetap aman, damai, dan beradab. Negara hukum harus kita junjung tinggi," tutup Kariyasa.
Polres Tabanan Tetapkan 5 Tersangka
Polres Tabanan bersama Polda Bali menetapkan 5 orang menjadi tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan seorang terduga maling ayam meninggal.
Selain menetapkan 5 tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan dari 18 saksi.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya.
Dalam satu peristiwa tersebut, Polres Tabanan menangani 2 kasus. Pertama dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan terduga maling ayam meninggal.
”Penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional oleh Polres Tabanan dengan dukungan Ditreskrimum Polda Bali,” ungkap dia dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (28/7).