← Beranda
Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, DPR RI Ingatkan Pemerintah Tutup Celah Korupsi
Sabik Aji TaufanRabu, 29 Juli 2026 | 13.28 WIB
Ilustrasi koperasi desa merah putih (KDMP). (Dokumentasi Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyebut penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih belum menjadi kebijakan resmi. Sejauh ini belum ada pembahasan bersama DPR RI. 

Selly mengatakan, DPR RI akan mendukung kebijakan pemerintah. Namun, dia mengingatkan agar kebijakan yang diambil jangan sampai merugikan masyarakat.

“Lepas dari itu, saya hanya mengingatkan ada beberapa kasus terdahulu yang merugikan masyarakat. Seperti korupsi di PT Pos bahkan pengurangan volume ketika e-waroeng,” ucap Selly, Selasa (28/7).

Sejak era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pemerintah telah melakukan berbagai transformasi layanan bansos. Namun, kerap terjadi penyalahgunaan oleh oknum tertentu.

Baca Juga: Bakom Qodari Puji Uji Coba Perlinsos Digital, 25 Ribu KK Tak Layak Dicoret dari Bansos

Seperti manipulasi bansos senilai ratusan juta lewat kantor pos di Mundu yang berujung korupsi. Hingga mobilisasi paket sembako menggunakan e-waroeng yang kemudian nilai dan spesifikasinya tidak sesuai. 

Selain itu, menggunakan Kartu KKS atau Kartu Combo Himbara untuk masyarakat pra sejahterah. Kartu ini bisa digunakan untuk menarik uang di mesin ATM manapun tanpa potongan.

Berkaca dari sejumlah kebijakan di atas, Politikus PDI Perjuangan ini berharap kebijakan yang diambil mengacu kepada kepentingan perlindungan sosial. Kemensos harus melakukan mitigasi segera agar penyaluran bansos pada September 2026 nanti tidak menemukan persoalan.

Selly menekankan Komisi VIII DPR RI mendukung setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan efektivitas, ketepatan sasaran, dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial. 

“Karena itu, kami masih menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai desain kebijakan, dasar hukum, kesiapan kelembagaan, serta mekanisme implementasinya,” terang Legislator Dapil Jabar VIII ini. 

Di sisi lain, DPR memandang perlu memastikan validitas DTSEN, kesiapan infrastruktur Kopdes, sistem pengawasan dan pertanggungjawaban, serta mitigasi risiko agar tidak terjadi keterlambatan penyaluran, penyimpangan, konflik kepentingan di tingkat lokal, maupun berkurangnya akses masyarakat penerima manfaat.

“Yang menjadi perhatian utama kami adalah memastikan bahwa perubahan skema tidak menggeser prinsip dasar perlindungan sosial, yakni bansos harus diterima oleh masyarakat yang berhak secara tepat sasaran, tepat waktu, transparan, akuntabel, dan tanpa menambah beban birokrasi bagi warga penerima manfaat,” tandasnya. 

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan