← Beranda
Desak Eks Dirut KBS Dihukum Berat, Sahroni Nilai Korupsi Pakan Satwa Rp 10,2 M di Surabaya Sebagai Tindakan Biadab
Sabik Aji TaufanJumat, 24 Juli 2026 | 00.57 WIB
Dokumentasi satwa di Kebun Binatang Surabaya pada 2023. (Novia Herawati/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku geram dengan tindakan korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA). Pasalnya, tindakannya membuat kondisi hewan menjadi mengenaskan. 

Sahroni meminta kepada aparat penegak hukum agar memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. Baginya, tindakan pelaku sangat biadab terhadap kelangsungan hidup hewan di kebun binatang.

“Saya minta Kejati Jatim mengusut tuntas kasus ini dan menuntut pelakunya dengan hukuman seberat-beratnya. Ini bukan korupsi biasa. Anggaran yang seharusnya dipakai untuk memberi makan dan merawat satwa justru diduga diselewengkan. Itu tindakan yang biadab terhadap hewan," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (23/7).

Dia menilai, satwa tidak bisa melakukan perlawan ketika mendapat ketidakadilan. Oleh karena itu, tindakan pelaku layak dijatuhi hukuman maksimal.

Baca Juga: Kronologi Suami Laporkan Istrinya di Bali karena Lahirkan Anak Tak Sesuai Rencana

"Satwa tidak bisa membela diri, mereka sepenuhnya bergantung pada pengelola. Jadi siapa pun yang mengorupsi hak satwa harus dihukum maksimal,” imbuhnya.

Tindakan seperti ini tidak boleh terulang di tempat lain. Oleh karena itu, Sahroni mendorong kepada BPK dan aparat penegak hukum agar mengawasi dan melalui audit pengelolaan kebun binatang milik pemerintah daerah (Pemda).

“Saya juga meminta BPK, Kejaksaan, dan KPK melakukan pengawasan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kebun binatang milik pemerintah daerah. Jangan sampai ada kasus serupa di tempat lain. Kebun binatang harus menjadi tempat konservasi, edukasi, dan perawatan satwa, bukan justru menjadi tempat satwa menderita akibat ulah oknum yang mengorupsi anggarannya,” tutupnya.

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Direktur Utama KBS Menjadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa KBS, Choirul Anwar alias CA, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.

Baca Juga: Hari Anak Nasional 2026; Pakar Ingatkan Dampak Gadget pada Tumbuh Kembang Anak: Terselip Ancaman bagi Literasi

"Pada malam ini kami menetapkan 1 orang tersangka atas inisial CA selaku Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," tutur Gede dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (21/7) lalu.

Selama memimpin KBS periode 2016 - 2024, CA diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memakai anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi, pengeluaran di luar peruntukan, dan transaksi fiktif.

Modusnya, CA memerintahkan staf keuangan pada Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan, lalu membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana itu digunakan kegiatan operasional.

"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 10,2 miliar, sekitar Rp 7,4 Miliar digunakan CA untuk kepentingan pribadi," imbuh Gede.

EDITOR: Sabik Aji Taufan