JawaPos.com - Anggota Polres Blitar berinisial Aipda N ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Usai dilakukan tes urine, dia dinyatakan positif. Kini Aipda N telah dilakukan penahanan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepada Polda Jawa Timur menindak tegas pelaku. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dianggap pantas diterima pelaku bila terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Kalau terbukti, saya minta oknum tersebut segera di PTDH. Oknum aparat yang terlibat narkoba adalah parasit di dalam institusi," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (20/7).
Dia menilai tindakan pelaku telah mencoreng nama baik Polri. Oleh karena itu, perlu ada upaya tegas mencegah peristiwa serupa terulang.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Group WA Mahasiswa Vokasi Unesa
"Tidak ada ruang toleransi bagi anggota yang justru ikut mengonsumsi barang haram yang seharusnya mereka berantas. Polisi itu tugasnya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan memutus mata rantai peredarannya, bukan malah menjadi bagian dari masalah,” imbuhnya.
Selain pelanggaran etik, tindakan Aipda N juga telah masuk ranah pidana. Oleh karena itu, proses peradilan harus dijalankan.
“Setelah diproses etik dan dipecat, lanjutkan juga proses pidananya secara tegas. Bahkan saya berpandangan aparat yang terlibat narkoba pantas mendapat hukuman lebih berat karena mereka telah mengkhianati sumpah jabatan dan kepercayaan masyarakat. Jangan sampai ada anggapan bahwa oknum aparat mendapat perlakuan khusus dalam kasus seperti ini,” pungkas Sahroni.
Aipda N diketahui diamankan saat Polres Blitar menggerebek rumah terduga pengedar narkoba berinisial KT di Desa Pohgajih, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Aipda N tertangkap tangan berada di lokasi. Dari penggerebekan ini, penyidik menyita barang bukti berupa 14,8 gram sabu dan alat isap yang diduga baru saja digunakan.