JawaPos.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menerbitkan surat internal yang menegaskan arah politik partainya sebagai partai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Surat tersebut menjadi pedoman bagi seluruh kader PDIP dalam merespons perkembangan politik nasional.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP Bidang Kesekretariatan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, membenarkan keberadaan surat yang diterbitkan langsung oleh Megawati.
"Benar Ibu Megawati yang langsung mengeluarkan surat internal ini per tanggal 1 Juli 2026," kata Yoseph kepada wartawan, Rabu (8/7).
Surat bernomor 1275/IN/DPP/VII/2026 itu berjudul "Penjelasan Ketua Umum PDI Perjuangan tentang Kedudukan PDI Perjuangan sebagai Partai Penyeimbang dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia".
Baca Juga: Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia tidak mengenal istilah oposisi maupun koalisi sebagai kategori ketatanegaraan sebagaimana lazim dalam sistem parlementer.
"Dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi. Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi," tulis Megawati.
Demokrasi membutuhkan keseimbangan kekuasaan
Presiden ke-5 RI itu menilai, demokrasi yang sehat hanya dapat berjalan apabila terdapat mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan sehingga tidak terjadi pemusatan kewenangan yang menjauh dari kepentingan masyarakat.
"Demokrasi yang sehat justru memerlukan keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap supremasi konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi demi keselamatan bangsa dan negara. Tanpa adanya kekuatan penyeimbang, demokrasi akan kehilangan daya korektifnya dan kekuasaan berpotensi bergerak menjauh dari kepentingan rakyat," tegasnya.
Megawati menekankan, PDIP memilih menjalankan peran sebagai partai penyeimbang, bukan oposisi sebagaimana dikenal dalam sistem parlementer.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengatur status hukum 'partai oposisi'. Sebaliknya, konstitusi memberikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan kepada seluruh anggota DPR tanpa membedakan asal partai politik.
Karena itu, kader PDIP yang duduk di parlemen tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Baca Juga: Danantara Mulai Pembangunan PSEL Bali, Investasi Rp 3 Triliun untuk Energi Hijau
Megawati juga menegaskan bahwa sikap tersebut bukan hal baru bagi PDIP. Sejak 1996, ia mengaku telah menolak disebut sebagai pemimpin oposisi karena meyakini sistem politik Indonesia tidak mengenal pembelahan permanen antara pemerintah dan oposisi.
Tetap mengoreksi kebijakan yang dinilai menyimpang
Dalam surat itu, Megawati turut mengutip pandangan ilmuwan politik Robert Dahl dan Giovanni Sartori sebagai landasan bahwa demokrasi memerlukan kritik, koreksi, dan pengawasan yang bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan.
Menurutnya, posisi sebagai partai penyeimbang berarti PDIP akan mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat, namun tetap bersikap kritis terhadap kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi maupun kepentingan publik.
"Karena itu, PDI Perjuangan sebagai partai penyeimbang tidak menempatkan diri sebagai kekuatan yang menolak pemerintah secara apriori. Terhadap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat, memperkuat kedaulatan nasional, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, PDI Perjuangan akan memberikan dukungan sepenuhnya," ujar Megawati.
Di sisi lain, Megawati menegaskan PDIP memiliki tanggung jawab moral, politik, dan konstitusional untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Sebaliknya, terhadap berbagai kebijakan yang berpotensi menjauhkan penyelenggaraan negara dari amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melemahkan kualitas demokrasi, mengabaikan kepentingan rakyat, atau mengurangi fungsi pengawasan dan keseimbangan kekuasaan, PDI Perjuangan memiliki kewajiban moral, politik, dan konstitusional untuk memberikan kritik, koreksi, dan alternatif solusi secara konstruktif," bebernya.
Lebih lanjut, Megawati menyatakan bahwa posisi PDIP sebagai partai penyeimbang merupakan pilihan ideologis, bukan strategi politik yang bergantung pada konstelasi kekuasaan.
"Dengan semangat itulah PDI Perjuangan akan terus berdiri tegak sebagai partai penyeimbang yang setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia," pungkasnya.