JawaPos.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyatakan partainya telah menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara (Sumut). Keputusan tersebut diambil setelah Syah Afandin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin, Bupati Langkat. PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," kata Viva kepada wartawan, Jumat (3/7).
Viva menegaskan, PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Menurutnya, perkara yang menjerat Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan nilai-nilai yang diperjuangkan partai.
Baca Juga: Danantara Temukan Indikasi Rekayasa Keuangan di PT Pos Indonesia
"PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK secara profesional, obyektif, dan transparan. PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih," ujarnya.
Ia juga mengingatkan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selama ini terus menekankan pentingnya menjaga integritas kepada seluruh kader, terutama yang menduduki jabatan di eksekutif maupun legislatif.
"Tidak henti-hentinya, Ketua Umum DPP PAN, Bang Zulkifli Hasan selalu mengingatkan dan berbicara keras kepada kader PAN yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif untuk senantiasa menjaga integritas, patuh pada hukum, berhati-hati dalam bersikap dan bertindak di saat menjalankan tugas," ucapnya.
Lebih lanjut, Viva menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus yang melibatkan kader PAN. Ia menegaskan, partainya akan memperkuat pembinaan karakter serta meningkatkan kapasitas kader agar dapat menjalankan amanah dengan baik.
"PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kader. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.
KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin terkait dugaan fee proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, pada Kamis (2/7). Selain Bupati, tim penindakan KPK turut mengamankan enam orang lainnya dalam giat penindakan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pihaknya mengamankan total tujuh orang dalam OTT di wilayah Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Mereka saat ini tengah dalam pemeriksaan intensif.
"Tim penyelidik mengamankan sejumlah tujuh orang. Satu orang merupakan penyelenggara negara, satu orang merupakan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7).
"Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat," sambungnya.
Budi menyebut, mereka diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Sumut, di antaranya Langkat, Binjai, dan Medan. Setalah dilakukan penangkapan, lanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan awal di kantor Kepolisian Resor Kota Besar Medan.
"Kemudian para pihak yang diamankan di tiga lokasi tersebut, tim lakukan pemeriksaan awal di Kepolisian Resor Kota Besar Medan," jelasnya.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang ratusan juta terkait fee proyek dari pengadaan barang dan jasa di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Fee proyek itu diduga berkaitan dengan suap proyek di Dinas Pendidikan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
KPK memastikan, pihaknya akan mendalami dugaan penerimaan uang dalam peristiwa tangkap tangan tersebut.
"Tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," pungkasnya.