← Beranda
Diduga Terlibat Intimidasi dr Icha Hingga Bunuh Diri, PDI Perjuangan Nonaktifkan Anggota DPRD Veronika Lake  
Syahrul YunizarRabu, 1 Juli 2026 | 01.40 WIB
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.

 

JawaPos.com - Salah seorang anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga ikut mengintimidasi Dokter Eliza Princilia Utami atau dr Icha berasal dari PDI Perjuangan bernama Veronika Lake. Atas dugaan keterlibatan Veronika dalam kasus yang berujung kematian dokter muda tersebut, PDI Perjuangan mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Veronika.

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menyampaikan bahwa partainya sudah memanggil Veronika. Oleh Badan Kehormatan Partai di TTU, Veronika diminta memberikan penjelasan dan menyampaikan klarifikasi atas peristiwa yang membuat dr Icha nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri. Dari penjelasan itu, PDI Perjuangan mantan mengambil langkah tegas.

”DPC (PDI Perjuangan TTU) menonaktifkan dia (Veronika) selama proses hukum di polisi. Dan kemudian mereka bertiga (anggota DPRD TTU) sudah dipanggil oleh polisi, sehingga tunggu proses hukum,” terang Andreas kepada awak media pada Selasa (30/6).

Tidak selesai sampai level DPC, Andreas memastikan bahwa partainya menyikapi kasus tersebut sampai level DPP. Dia memastikan, proses tengah berjalan. Termasuk pengecekan agar duduk persoalan kasus tersebut benar-benar klir. Menurut dia, partai tidak bisa sembarangan mengambil langkah. Apalagi proses hukum masih terus bergulir.

Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan di KPK, Berat Badan Eks Menpora Dito Ariotedjo jadi Sorotan

”Kami harus cek karena proses hukumnya kan sedang berjalan, kami nggak bisa menghukum orang kalau belum ada (kepastian), karena kan ini dugaan, apakah ada hubungan antara satu peristiwa dengan peristiwa yang lain. Beda dengan kasus pembunuhan, langsung (pidananya),” ucap dia.

Terpisah Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menyampaikan bahwa partai akan mengambil langkah sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Veronika. Jika terbukti melakukan intimidasi atau perundungan, mantan gubernur DKI itu memastikan bahwa Veronika akan diberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan.

”Diproses sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan dan kalau terbukti melakukan intimidasi dan perundungan akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, bisa sanksi secara lisan, tertulis, sampai pemecatan” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres TTU AKBP Eliana Papote memastikan memanggil 3 anggota DPRD Kabupaten TTU terkait kasus itu. Ketiga anggota DPRD TTU itu adalah Veronika Lake dari PDIP, Norbertus Bani dari PKB, dan Thrensius Lazakar dari Golkar. Ketiganya dipanggil untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus dr. Icha yang disoroti publik.

”Polres TTU juga akan memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten TTU untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap almarhum dr. E.P.U.P,” kata Eliana dalam keterangannya Senin (29/6).

Dia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara kematian dr. Icha dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan mengedepankan alat bukti serta keterangan para saksi.

”Hari ini proses pengambilan keterangan terhadap para saksi masih berlangsung. Penyidik terus bekerja mengumpulkan fakta-fakta untuk membuat terang peristiwa ini. Hasil pemeriksaan para saksi nantinya akan kami laporkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,” paparnya.

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Sita Rp2,3 Miliar dalam Kasus Korupsi Kerjasama Penjualan BBM Nontunai

Eliana menjelaskan, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi yang bertugas bersama dr. Icha saat piket di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada hari kejadian untuk melengkapi proses penyelidikan.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak RS Leona guna memperoleh rekam medis terkait kondisi kesehatan dan kejiwaan dr. Icha selama menjalani perawatan pasca kejadian.

”Kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli psikologi guna mengkaji apakah dugaan intimidasi tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Semua dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Eliana.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan