JawaPos.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa tindak pidana pemilu harus mampu memberikan efek jera untuk menghadirkan kualitas demokrasi. Mengingat, pemerintah telah melakukan pembaharuan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Pernyataan itu disampaikan Rahmat Bagja dalam kegiatan 'Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP dan KUHAP' di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (29/6).
"Pembaruan pada undang-undang hukum acara pidana serta ketentuan penyusunan pidana merupakan momentum besar reformasi hukum yang akan mempengaruhi hampir seluruh aspek penegakan hukum di Indonesia, termasuk penegakan hukum pemilu," kata Rahmat Bagja.
Bagja mengamini, kehadiran KUHP dan KUHAP Nasional merupakan langkah maju dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih modern. Sehingga diharapkan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan, dan lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat.
"Namun, bagi kita yang memiliki tanggung jawab terhadap integritas pemilu, perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan yang tidak sederhana," ujarnya.
Ia berharap, perubahan rezim hukum pidana nasional akan memperkuat perlindungan terhadap demokrasi. Serta dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum pemilu.
"Sebab, demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tapi juga membutuhkan kepastian hukum yang mampu menjamin bahwa setiap pelanggaran terhadap proses pemilu dapat ditangani secara efektif, adil, dan memberikan efek pencegahan yang nyata," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjelaskan, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemilu telah disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan melalui Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang mengubah seluruh ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemilu agar selaras dengan sistem pemidanaan yang baru.
"Ketentuan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu dirubah oleh Undang-Undang Penyesuaian Pidana, khususnya pasal 488 sampai 553 Undang-Undang Pemilu itu diubah oleh Undang-Undang Penyesuaian Pidana," ujarnya.
"Karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru itu sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan. Jadi semua pidana kurungan itu dikonversi dengan pidana denda," sambungnya.
Eddy menerangkan, KUHP Nasional mengatur sistem pidana denda berdasarkan delapan kategori. Ia menyebutkan, kategori pertama memiliki ancaman denda maksimal Rp 1 juta, kategori kedua Rp 10 juta, kategori ketiga Rp 50 juta, hingga kategori kedelapan yang mencapai Rp 50 miliar.
Skema tersebut dinilai menjadi dasar dalam menyesuaikan ancaman pidana pada berbagai undang-undang di luar KUHP, termasuk Undang-Undang Pemilu.
Karena itu, Eddy menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan bukan sekadar penyelarasan administratif, melainkan penyesuaian menyeluruh terhadap ketentuan pemidanaan.
Baca Juga: Bawaslu Kota Surabaya Perkuat Kelembagaan di Masa Non Tahap Pemilu
"Sehingga dilakukan perubahan-perubahan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional. Jadi Undang-Undang Penyesuaian Pidana itu merubah semua ketentuan pidana yang ada di dalam Undang-Undang Pemilu," pungkasnya. (*)