JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dalam menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung. Menurutnya, tindakan sigap aparat penegak hukum menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Habiburokhman menilai, keberhasilan penangkapan pelaku dalam waktu relatif singkat patut mendapatkan penghargaan. Ia menyebut respons cepat kepolisian menjadi bukti bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap kasus-kasus kekerasan yang meresahkan publik.
“Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (24/6).
Menurut dia, langkah cepat yang dilakukan Polda Jawa Barat mencerminkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya.
Baca Juga: Ekonomi Global Lesu, Investasi di Jawa Timur Justru Melesat ke Rp 498 Triliun pada Awal 2026
“Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, tindakan yang dilakukan tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, proses hukum harus berjalan secara maksimal dan transparan.
“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia guna memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” lanjut Habiburokhman.
Menurutnya, penerapan hukuman maksimal tidak hanya bertujuan memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga menjadi pesan tegas bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi.
Baca Juga: BI Rate Naik ke 5,75 Persen, Bank Indonesia Beberkan Efeknya bagi Ekonomi Jawa Timur
“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,” ucapnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga seluruh proses hukum selesai. Ia berharap, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan,” pungkasnya.