← Beranda
Bantah Masuk Pusaran Kasus MBG, Hanura Tegaskan Tak Punya Yayasan yang Terafiliasi Jadi Mitra
Sabik Aji TaufanKamis, 11 Juni 2026 | 03.14 WIB
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Hanura, Akhmad Muqowam. (Hanura)

 

JawaPos.com - DPP Partai Hanura membantah memiliki yayasan yang terafiliasi dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kabar yang beredar di media sosial dipastikan hoax.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Hanura, Akhmad Muqowam mengatakan, partai telah melakukan penelusuran terkait tudingan ini. Hasilnya tidak ditemukan adanya keterlibatan Hanura dalam perkara MBG.

"DPP Partai Hanura memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik, dalam menjaga integritas serta nama baik partai," ujar Muqowam di Kantor DPP Hanura, Jakarta, Rabu (10/6).

Muqowam membenarkan jika jajaran Hanura sempat mendatangi Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6). Kegiatan ini dalam rangka melakukan klarifikasi atas berita yang beredar.

Baca Juga: Pemerintah Ancam Cabut Izin Importir Kedelai yang Naikkan Harga Semena-mena

"DPP Hanura diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen), Benny Rhamdani, dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Adil Supatra Akbar. Dalam pertemuan itu, kami diterima oleh Saudara Azim dan Saudara Maulana dari pihak ICW. Proses klarifikasi dan konfirmasi berlangsung kurang lebih 40 menit," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Adil Supatra Akbar mengatakan, informasi yang beredardi media sosial berbeda dengan hasil penelitian resmi ICW.

"Termasuk, informasi yang menyebut adanya 'dua yayasan Partai Hanura' dalam pengelolaan MBG. Itu tidak pernah tercantum dan ditemukan dalam dokumen hasil penelitian ICW yang telah diterbitkan dan menjadi konsumsi publik," ucap Adil.

Dalam dokumen hasil penelitiannya, ICW menyebut  sebanyak 28 yayasan atau 27,45 persen dari 102 yayasan mitra penyelenggara MBG yang ditelusuri, memiliki afiliasi politik formal. Afiliasi ini timbul dari dugaan relasi yang dimiliki oleh individu di dalam yayasan dengan partai politik.

"Relasi tersebut meliputi kedudukan dalam partai politik berupa jabatan sebagai pengurus pusat dan daerah, pengusungan oleh partai politik dalam kontestasi Pemilu, maupun status sebagai pejabat publik yang terpilih melalui pemilu," jelasnya.

Meski begitu, Adil membenarkan dari penelitian ICW ini memuat anggota legislatif Hanura periode 2024–2029, yang menjadi bagian dari yayasan mitra MBG. Salah satunya adalah Raden Ayu Amrina Rosyada, anggota DPRD Ogan Ilir sebagai pendiri Yayasan Sahabat Pelangi.

"Keterlibatan yang bersangkutan dalam pengelolaan MBG merupakan tindakan dan kapasitas pribadi. Itu tidak memiliki hubungan organisatoris dengan partai, dan tidak serta-merta menjadikan yayasan tersebut sebagai yayasan milik Partai Hanura," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Laporan Dugaan Gangguan Ketertiban yang Libatkan Oknum APDESI Jabar

Terkait temuan ini, Hanura akan memanggil kadernya yang terlibat dalam pengelolaan MBG. Perkara tersebut akan diselesaikan sesuai mekanisme internal partai.

"Dewan Kehormatan Partai akan meminta penjelasan dan keterangan secara. Partai akan memberi sanksi tegas kepada semua kader, termasuk anggota DPRD Partai Hanura, yang bertindak di luar tanggung jawab tugas partai dan tugas negara," ucap Muqowam.

Hanura menekankan mendukung pelaksanaan program MBG demi kepentingan rakyat. Namun, partai mendorong penguatan tata kelola, transparansi, profesionalisme, dan sistem pengawasan dalam pelaksanaan.

EDITOR: Sabik Aji Taufan