JawaPos.com - Komisi III DPR RI menerima aduan terkait penyegelan ratusan bal bawang putih oleh pelaku UMKM di Bali. Aduan itu dilayangkan sebagai bentuk perlindungan hukum.
Kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Bratakusumah, mengatakan pihaknya telah resmi mengirimkan permohonan perlindungan hukum kepada pimpinan Komisi III DPR RI.
Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan tindakan sewenang-wenang dalam penanganan perkara yang berujung pada penyitaan ratusan bal bawang putih serta penyegelan toko.
Baca Juga: Ramalan Shio Besok Kamis 11 Juni 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci
"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut atau respons dari Komisi III," kata Nugraha kepada wartawan, Rabu (10/6).
Sebagai bukti pengajuan, Nugraha turut menunjukkan surat yang dikirim kepada pimpinan Komisi III DPR RI beserta tanda terima dari DPR RI.
Kasus tersebut bermula dari penyegelan tempat usaha oleh Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali pada April 2026 lalu. Tindakan itu kemudian diikuti penyitaan sekitar 400 bal bawang putih milik CV Berkah Bawang Bali.
Menurut Nugraha, penyegelan yang berlangsung cukup lama membuat usaha kliennya lumpuh total. Bahkan, hal itu berakibat pada aktivitas perdagangan kliennya terhenti, sehingga pelanggan beralih ke pedagang lain, sementara stok bawang putih yang tersimpan terancam rusak.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Besok Kamis, 11 Juni 2026: Peluang Cinta dan Keuangan Datang Bersamaan
"Akibatnya pegawainya, para kuli-kuli orang Bali, sampai sekarang tidak bisa kerja. Para pembeli sudah hilang pindah ke orang lain karena tutup sudah lama," ujarnya.
Ia juga menyebut sebagian barang sitaan diduga telah mengalami kerusakan lantaran hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap komoditas yang mudah busuk tersebut.
"Terakhir di dalam toko dan di mobil itu ada bawang yang sudah busuk pasti sekarang. Secara prosedur hukum harusnya ini dilelang oleh pengadilan dan uangnya disita, sampai sekarang barangnya tidak dilelang," bebernya.
Sambil menunggu respons dari Komisi III DPR, tim kuasa hukum mengaku tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Mereka berencana melaporkan perkara itu ke lembaga pengawas kepolisian serta mengajukan gugatan praperadilan.
"Rencana minggu depan," jelasnya.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. Sebab, izin sita pengadilan tidak pernah ditunjukkan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bali.
Baca Juga: Pasar Robotika RI Diproyeksi Melesat, Adopsi AI Fisik Kian Luas
"Penyegelan toko yang tidak berkorelasi langsung dengan dugaan tindak pidana, dan tidak adanya berita acara maupun tanda terima barang sitaan. Tiga hal ini sudah cukup kuat menyatakan bahwa ada pelanggaran prosedural," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dokumen KT-9 yang disebut menjadi bukti bahwa komoditas bawang putih tersebut telah lolos pemeriksaan karantina saat masuk ke Indonesia, namun dinilai tidak dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara.
"Tindakan sewenang-wenang oleh oknum Ditkrimsus Polda Bali merupakan cacat prosedur," pungkasnya.