JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ibu kota negara memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan, putusan MK yang menyatakan ibu kota Republik Indonesia tetap berada di Jakarta memberikan stabilitas bagi masa depan bangsa.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 yang menegaskan Jakarta tetap sebagai Ibu Kota adalah kabar baik untuk stabilitas dan masa depan Indonesia," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (15/5).
Legislator Fraksi PKS itu menegaskan, Jakarta dengan segala keistimewaannya akan menjadi kota global yang bermanfaat bagi rakyat.
"Dengan segala potensinya, Jakarta Insyaallah akan terus tumbuh menjadi kota global yang memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: Daftar Prodi Teknik yang Berubah Nama jadi Rekayasa
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). MK menegaskan bahwa ibu kota negara hingga saat ini masih berada di DKI Jakarta.
Sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (12/5).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sebagaimana bunyi putusan MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menguraikan bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.
Ketidaksinkronan tersebut dinilai menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Terkait hal itu, Mahkamah menilai bahwa penafsiran norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dibaca dan dimaknai bersama dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.
"Pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden," pungkas Adies.