← Beranda
Jaksa Agung Prioritaskan Denda Damai dalam Kasus Pidana Ekonomi, Sahroni Yakin Untungkan Negara dan Beri Efek Jera
Sabik Aji TaufanJumat, 8 Mei 2026 | 19.48 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Rivan Awal Lingga/Antara)

 

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan denda damai dalam penyelesaian perkara ekonomi. Cara ini dinilai efektif menjadi alternatif di luar sistem pengadilan.

Sahroni mengatakan, penyelesaian seperti ini dimungkinkan dalam KUHAP baru dan Undang-Undang Kejaksaan. Selain bisa memulihkan uang negara, cara ini diyakini memberikan efek jera kepada pelaku.

“Komisi III sangat mendukung arahan Jaksa Agung agar jajaran kejaksaan memprioritaskan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan, termasuk denda damai," kata Sahroni, Jumat (8/5).

Politikus Partai NasDem ini menyampaikan, penyelesaian perkara pidana tidak melulu soal pemenjaraan. Pengembalian kerugian negara juga menjadi aspek penting yang perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Rumah Kebakaran, Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Haerul Saleh Meninggal Dunia

"Di era hukum modern, orientasi penegakan hukum bukan lagi sekadar berfokus pada pemenjaraan badan pelaku, tetapi bagaimana negara bisa mengambil kembali apa yang telah dirampas. Jadi dikejar dulu pengembalian kerugiannya, baru setelahnya bicara ranah pidana fisiknya. Itu yang jauh lebih membuat jera sekaligus berdampak langsung bagi masyarakat,” imbuhnya.

Menurutnya, banyak perkara pidana ekonomi berakhir pada pemidanaan tapi tidak optimal mengembalikan kerugian negara. Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian untuk dicari jalan keluarnya.

“Daripada negara hanya memenjarakan pelaku tanpa mendapatkan kembali kerugian yang ditimbulkan, lebih baik kita paksa mereka mengembalikan kerugian tersebut dengan jumlah yang sesuai aturan, bahkan bisa berkali-kali lipat. Uang itu kemudian bisa kembali dipakai untuk membiayai program-program negara yang bermanfaat bagi masyarakat. Jadi hukum benar-benar menjadi alat pemulihan dan keadilan,” pungkasnya Sahroni.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong penerapan denda damai (schikking) untuk tindak pidana ekonomi sebagai alternatif penyelesaian di luar pengadilan. Sistem ini dinilai mempercepat pemulihan kerugian negara dengan denda. Selain itu, bisa memberikan efek jera.

EDITOR: Sabik Aji Taufan