JawaPos.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyambut baik pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR hari ini (21/4). Menurut Cak Imin, aturan tersebut sudah lama diperjuangkan dan layak untuk disahkan.
”Saya menyambut baik dan kita semua bersyukur, setelah puluhan tahun perjuangan mewujudkan undang-undang ini akhirnya disetujui,” kata dia saat diwawancarai oleh awak media usai membuka bertajuk Sobat Digital, Bukan Korban Digital di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat (Jakpus).
Cak Imin menyampaikan bahwa UU PPRT menandai era baru dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja. Dia percaya, UU tersebut akan semakin memanusiakan para pekerja rumah tangga. Sehingga diharapkan bisa menjadi solusi atas berbagai persoalan yang kerap muncul.
”Tapi pasti ada dampak-dampak negatifnya, salah satunya adalah ketidakmampuan pemberi kerja karena segala macamnya. Solusinya adalah harus ada hubungan kerja yang disetujui kedua belah pihak,” terang dia.
Baca Juga: Hadiri Diskusi Peringatan Hari Kartini, Cak Imin Ingatkan Bahaya Kejahatan Digital
Setelah UU PPRT disahkan, lanjut Cak Imin, aturan tersebut langsung berlaku. Bila perlu ada aturan turunan seperti peraturan pemerintah, ketua umum (ketum) PKB itu memastikan pemerintah akan menyusun aturan turunan tersebut untuk melengkapi UU yang sudah ada.
Sebelumnya diberitakan bahwa, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT menjadi UU PPRT dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakpus, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Dalam sidang tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU PPRT.
“Telah tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
"Setuju," jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu tanda persetujuan.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan terdapat 12 poin materi penting yang diatur dalam RUU PPRT. Ia menegaskan bahwa pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) berlangsung dinamis dengan berbagai perdebatan konstruktif.
Menurutnya, proses tersebut menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga.
Baca Juga: Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie Harapkan Pemikirannya soal Konstitusi Dapat Dilanjutkan
“Sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati Panja dalam RUU PPRT,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyampaikan bahwa setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati terdiri atas 12 bab dan 37 pasal yang tersusun secara sistematis.
Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah mencapai 409, dengan rincian 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.