JawaPos.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti nasib terhadap sejumlah aktivis pengkritik pemerintah yang berujung pada pelaporan polisi. Hal itu menimpa aktivis sekaligus pakar hukum tata negara Feri Amsari dan pengamat politik Ubaedillah Badrun.
Mahfud berharap, agar pelaporan itu tidak berlanjut pada sanksi pidana. Ia khawatir pelaporan itu akan membuahkan persepsi antikritik terhadap pemerintah.
"Ya mudah-mudahan tidak berlanjutlah, mengkritik lalu dipolisi, mudah-mudahan tidak berlanjut," kata Mahfud di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Pelaporan terhadap Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun setelah keduanya melontarkan kritik terhadap penguasa. Feri Amsari melontarkan kritik terhadap kebijakan swasembada pangan.
Baca Juga: 13 Calon Jemaah Haji Ilegal Diamankan Imigrasi Bandara Soetta, Pakai Modus Visa Kerja
Sementara, Ubaedillah Badrun dilaporkan ke polisi atas kritiknya mengenai “Prabowo-Gibran Beban Bangsa".
Bahkan, Menteri HAM Natalius Pigai turut menyoroti polemik terhadap pelaporan yang menyasar aktivis tersebut. Ia menekankan, seharusnya pernyataan Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
"Penyampaian opini atau kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, pendapat semacam itu tidak dapat dipidana atau dijadikan dasar pemenjaraan," ucap Pigai, Minggu (19/4).
Ia menekankan, setiap kritik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas.
"Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu," jelas Pigai.
Ia menilai, kritik tersebut tetap tidak perlu diproses secara hukum, bahkan tidak harus ditanggapi secara berlebihan. Sebab, kritik terhadap pemerintah adalah hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi.
Ia menyatakan, pendapat yang bersifat kritik tidak dapat dipidana, kecuali jika mengandung unsur penghasutan menuju makar, serangan ad hominem, atau menyasar isu suku, ras, dan agama.
Baca Juga: Eks Direktur Pertamina Minta Divonis Bebas, Klaim Tak Rugikan Negara
Lebih lanjut, Pigai menilai ada kesan seolah-olah sedang dibangun narasi bahwa pemerintah antikritik dan antidemokrasi.
Padahal, ia mengklaim pemerintahan yang dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka justru menjadikan nilai-nilai HAM dan demokrasi sebagai fondasi utama.
"Demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya, kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi," pungkasnya.