← Beranda
Heboh Pernyataan Saiful Mujani soal 'Jatuhkan' Prabowo, Pakar Hukum Cium Aroma Makar?
Ryandi Zahdomo• Minggu, 12 April 2026 | 00.59 WIB
Pernyataan Saiful Mujani soal ajakan menjatuhkan Prabowo memicu polemik. Pakar hukum bahas indikasi makar dan Pasal 107 KUHP. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Pernyataan akademisi Saiful Mujani mendadak viral dan memicu kegaduhan di ruang publik. Dalam sebuah acara pada 31 Maret 2026, ia melontarkan kalimat yang dinilai banyak pihak melampaui batas kritik politik biasa dan menjurus pada upaya penggulingan kekuasaan.

Dalam video yang beredar luas, Saiful secara gamblang meragukan mekanisme formal seperti impeachment.

"Bisa nggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, kalau menasihati tidak bisa, bisanya hanya dijatuhkan," katanya.

Direktur Indonesian Political Review Iwan Setiawan menilai ucapan tersebut bukan sekadar opini. Menurutnya, ada indikasi kuat yang mengarah pada tindakan makar karena adanya ajakan terbuka untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

"Kalau dilihat, pernyataan ini sudah mengarah pada upaya makar, karena selain ingin menjatuhkan presiden secara terbuka, juga mengajak pihak lain," ujar Iwan. Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara Feri Amsari justru pasang badan. Ia menilai unsur pidana makar belum terpenuhi jika hanya berdasarkan ucapan. Menurutnya, makar butuh tindakan nyata seperti pengorganisasian massa atau rencana kekerasan.

"Dalam konteks pernyataan tersebut, belum terlihat adanya unsur-unsur tersebut," jelas Feri.

Analisis Hukum: Pasal 107 dan 110 KUHP Menanti?

Menanggapi polemik ini, Managing Partner One Law Firm, R. Surya Nuswantoro memberikan pandangan hukum yang lebih dalam. Ia menyoroti Pasal 107 dan 110 KUHP terkait permufakatan jahat.

Surya menjelaskan bahwa niat (mens rea) untuk menggulingkan pemerintah bisa dikaji sejak adanya ajakan konsolidasi.

"Ketika dalam suatu pernyataan terdapat ajakan untuk mengkonsolidasikan diri dengan tujuan menjatuhkan pemerintah, serta disertai narasi bahwa mekanisme konstitusional tidak lagi menjadi pilihan, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai indikasi awal yang relevan untuk diuji dalam kerangka Pasal 107 jo. Pasal 110 KUHP," tegas Surya.

Meski begitu, ia mengingatkan agar penegak hukum tetap objektif. "Perlu dibuktikan secara jelas apakah pernyataan tersebut berhenti sebagai opini politik, atau telah berkembang menjadi ajakan yang konkret, terarah, dan berpotensi menimbulkan tindakan nyata," tambahnya.

Kebebasan Pendapat vs Stabilitas Nasional

Saiful Mujani sendiri berkilah bahwa pernyataannya adalah bagian dari political engagement yang sah di negara demokrasi. Namun, banyak pihak menilai stabilitas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto justru sedang menunjukkan performa positif, terutama di sektor ekonomi.

Di tengah ketegangan geopolitik global antara AS-Israel melawan Iran, Indonesia terbukti lebih tangguh meredam gejolak harga energi dibanding negara tetangga.

 

EDITOR: Estu Suryowati