JawaPos.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Siti Aisyah, menegaskan untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat agar tidak berhenti pada tataran normatif semata. Pernyataan tersebut disampaikan saat mengikuti rapat pembahasan RUU di Baleg DPR RI, Senin (6/4).
Siti Aisyah mengapresiasi kehadiran berbagai pihak yang telah memberikan masukan terhadap RUU Masyarakat Hukum Adat. Ia menyebut, seluruh fraksi pada dasarnya telah sepakat mengenai arah pembahasan, sehingga tahap selanjutnya perlu difokuskan pada pendalaman substansi.
“Semua fraksi hari ini telah setuju. Sekarang kita sudah masuk ke poin-poin undang-undangnya, jadi perlu kita perdalam,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya komunikasi langsung dengan berbagai pihak terkait, agar setiap masukan dapat dibahas secara lebih mendalam, tidak sekadar bersifat formalitas.
Siti Aisyah menegaskan bahwa masyarakat hukum adat merupakan fondasi utama berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, Indonesia terbentuk dari beragam komunitas adat yang memiliki identitas serta kearifan lokal masing-masing.
“Negara ini dibentuk dari gabungan masyarakat adat. Tanpa masyarakat adat, Indonesia tidak akan ada,” tegasnya.
Baca Juga: KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil Pikap Agrinas
Ia mengaitkan pentingnya perlindungan masyarakat adat dengan nilai dasar negara, yakni Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjunjung tinggi keberagaman.
Legislator PDI Perjuangan itu mengingatkan, kegagalan negara dalam melindungi masyarakat adat dapat menimbulkan dampak serius, bahkan mengancam eksistensi bangsa. Ia mencontohkan kondisi masyarakat adat di negara lain yang mengalami marginalisasi.
“Kita bisa seperti suku Indian di Amerika atau Aborigin di Australia yang tergusur jika tidak dilindungi,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya regulasi yang kuat dan implementatif guna menjamin hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi.
Selain itu, ia juga menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam proses pengakuan masyarakat adat. Ia mempertanyakan pandangan yang membatasi pengakuan hanya melalui tindakan administratif tertentu tanpa melibatkan Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, pemerintah daerah adalah pihak yang paling memahami keberadaan masyarakat adat di wilayahnya, termasuk struktur sosial, budaya, serta sistem kepemimpinan adat seperti nini mamak.
Baca Juga: Komdigi Sebut Steam Sudah Minta Maaf soal Polemik IGRS: Ternyata Salah Tahap, Bukan 'Rating Palsu'
“Perda merupakan instrumen di daerah yang paling mengetahui ada atau tidaknya masyarakat adat. Jadi perlu diperjelas,” bebernya.
Ia pun menegaskan bahwa masyarakat adat tidak boleh dipandang semata dari aspek administratif, melainkan juga harus mencakup keberadaan komunitas, adat istiadat, budaya, serta pemimpin adatnya.
Lebih lanjut, Siti menekankan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat harus mampu memberikan perlindungan nyata, bukan sekadar pengakuan formal di atas kertas. Ia berharap pembahasan di Baleg DPR RI dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak pada keberlangsungan masyarakat adat di Indonesia.
“Kalau masyarakat adat hilang, maka Indonesia juga akan kehilangan jati dirinya,” pungkasnya.