← Beranda
Imbas Penangkapan Bupati Kolaka Timur, Sahroni Pertanyakan Terminologi OTT kepada KPK
Sabik Aji TaufanRabu, 20 Agustus 2025 | 23.51 WIB
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni saat mengikuti Rapat dengan KPK di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mempertanyakan terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama KPK di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Raker ini dihadiri Ketua KPK Setyo Budiyanto berserta beberapa pimpinan lainnya.

Sahroni mempertanyakan hal itu menyusul terjadinya OTT yang dilakukan KPK di Makassar, Sulawesi Selatan terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Peristiwa ini dinilai membingungkan karena KPK menyatakan melakukan OTT, sedangkan saat itu Azis belum diamankan.

“Kita kalau berbicara penegakkan hukum, 1000 persen kita pasti dukung pak. Tapi masalahnya, kita jadi bingung sama mekanisme kerja KPK kemarin, terutama terkait terminologi OTT. Jadi OTT itu seperti apa? Tangkap tangan di lokasi beserta bukti kejahatan, atau bagaimana? Karena apa yang terjadi di Makassar kemarin tidak seperti itu," kata Sahroni, Rabu (20/8).

Bendahara Umum Partai NasDem ini menyatakan, mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Meski begitu, mekanisme yang dijalankan harus sesuai dengan kaidah.

"Kita ingin KPK bisa fokus penegakan hukum,” jelasnya.

Oleh karena itu, Sahroni tak ingin peristiwa yang terjadi di Makassar terulang. Sehingga tidak membuat kebingungan publik.

“Saya harap ke depan, momen di Makassar tidak terulang pak. Karena sebenarnya kalau komunikasinya baik, bahkan bisa kita anterin pak terduganya ke KPK. Kami tidak akan melindungi terduga pak. Jika ada oknum yang terbukti bersalah, silahkan tangkap, kami semua pasti mendukungnya," pungkas Sahroni.

EDITOR: Sabik Aji Taufan