← Beranda
Larangan Toko Eceran Jual Gas Melon Picu Kepanikan Masyarakat, DPR Minta Pemerintah Persiapkan Aturan yang Matang
Muhammad RidwanSenin, 3 Februari 2025 | 20.45 WIB
Pekerja menata tabung gas 3 Kg subsidi di salah satu agen toko sembako, Manggarai, Jakarta, Senin (11/7/2022). PT Pertamina Patra Niaga kembali menaikkan harga LPG non subsidi mulai 10 Juli 2022. Harga LPG yang naik adalah ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Adapun
 
JawaPos.com - Kebijakan pelarangan pengecer menjual LPG 3 kilogran memicu kepanikan masyarakat. Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PKB, Imas Aan Ubudiah meminta tata ulang niaga LPG dipersiapkan lebih matang sehingga tidak merugikan masyarakat. 
 
“Kami menilai penataan ulang tata niaga elpiji 3 kilogram tidak disiapkan secara matang sehingga memicu kepanikan masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir kami menerima laporan masyarakat jika mereka kesulitan membeli elpiji 3 kilogram karena adanya aturan pembelian harus melalui pangkalan resmi,” kata Imas Aan Ubudiah kepada wartawan, Senin (3/2). 
 
Sebab, masyarakat yang sebelumnya bisa membeli gas elpiji di toko-toko kelontong, kini harus membeli di pangkalan resmi gas 3 kilogram dengan mengakses laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi call center 135.
 
Baca Juga: Barbie Hsu Meninggal, Rekannya di Meteor Garden Sangat Terkejut
 
Bahkan, apabila ada pengecer yang ingin melakukan penjualan elpiji 3 kilogram, harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi dari Pertamina. 
 
Dia memahami, niat pemerintah untuk menata ulang distribusi gas melon agar tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat. Menurutnya, saat ini memang gas melon dijual jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 12.000. 
 
“Memang gas LPG 3 kilogram ini dikhususkan untuk warga kurang mampu dengan harga Rp 12.000. Meskipun faktanya pengguna gas LPG ini juga datang dari warga berkecukupan dan dijual di pasaran di kisaran Rp 20.000-Rp 25.000,” urainya. 
 
Kendati demikian, kata Imas, aturan penjualan gas melon harus melalui pangkalan resmi ini terkesan mendadak. Karena banyak masyarakat yang belum dengan aturan tersebut. Selain itu, pemerintah baru saja membuka pendaftaran bagi warga yang berniat menjadi pangkalan resmi. 
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Libra, Aquarius Selasa, 4 Februari: Waspada Masalah Asmara dan Kesehatan!
 
“Ini kan artinya terlambat, aturan pembelian di pangkalan resmi sudah diberlakukan tetapi warga atau pedagang yang menjadi pangkalan resmi masih belum ditetapkan,” paparnya. 
 
Lebih lanjut, legislator dari Jabar XI ini menegaskan aturan pembelian LPG 3 Kg melalui pangkalan resmi tidak boleh merugikan masyarakat. Selama ini pembelian LPG hingga tingkat pengecer banyak membantu masyarakat, di mana mereka bisa 24 jam memenuhi kebutuhan masyarakat. 
 
“Meskipun harganya relatif mahal karena rantai distribusinya panjang keberadaan pengecer ini cukup membantu karena mereka standby 24 jam. Nah kalau di pangkalan resmi apakah bisa seperti itu,” pungkasnya.
 
EDITOR: Bintang Pradewo