← Beranda
Kaesang Pangarep Urus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel untuk Maju di Pilkada Jateng 2024
Muhammad RidwanJumat, 23 Agustus 2024 | 16.50 WIB
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)
 
 
 
JawaPos.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dikabarkan mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengurusan surat itu bertujuan sebagai syarat untuk mengikuti pendaftaran calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah pada Pilkada 2024.
 
Baca Juga: Jelang Lawan Argentina, Tim Indonesia U-20 Jalani Latihan Ringan di Geonup-ri Football Field, Incheon, Korea Selatan  
 
"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel, tujuannya persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dikonfirmasi, Jumat (23/8).
 
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu melayangkan surat permohonan ke PN Jaksel, pada Selasa (20/8). Tepat pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.
 
"Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," ucap Djuyamto.
 
Djuyamto yang juga Hakim di PN Jakarta Selatan ini mengungkapkan, Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk bisa berlaga pada Pilkada Jateng 2024.
 
Pertama, Kaesang mengurus surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa. Kedua, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. Ketiga, surat jeterangan tidak memiliki tanggungan utang.
 
Menurutnya, tiga surat yang diurus Kaesang itu juga telah diterbitkan oleh PN Jaksel pada hari tersebut, yakni Selasa 20 Agustus 2024.
 
"Tiga surat sekaligus yang diurus Kaesang tanggal 20 dan diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," pungkas Djuyamto. (*)
EDITOR: Dinarsa Kurniawan