← Beranda
Pemilu 2024 Telah Berjalan, Fraksi Partai Golkar DPR RI Sebut Menggulirkan Hak Angket Sudah Tidak Relevan
Muhammad RidwanJumat, 23 Februari 2024 | 15.46 WIB
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun di GOR Untung Surapati, Pasuruan, Jumat (24/11).
JawaPos.com - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai, wacana pembentukan panitia angket di parlemen untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 kurang relevan. Menurut dia, pemilu telah berjalan baik, dan proses rekapitulasi suara sampai saat ini masih berproses.
 
“Tuduhan bahwa ada kecurangan proses pemilu itu tidak bisa hanya dengan opini beberapa pihak atau partai yang kalah, tetapi harus melalui proses pembuktian disertai bukti-bukti dokumen autentik yang kredibel untuk bisa dikatakan sebagai adanya kecurangan,” kata Misbakhun kepada wartawan, Jumat (23/2).
 
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) Wilayah Jawa Timur DPP Partai Golkar itu menambahkan, penghitungan hasil pemilu legislatif dan pemilihan presiden masih dalam proses tahapan rekapitulas berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) menuju level kecamatan. Misbakhun menganggap proses pemilu berjalan baik sehingga patut disyukuri.
 
Baca Juga: Ketahui 6 Manfaat Air Zamzam Bagi Kesehatan, dari Menguatkan Sela Tubuh Manusia hingga Mencegah Masalah Lambung dan Maag
 
“Pemilu 2024 sudah berjalan dengan aman dan tertib itu sudah merupakan anugerah yang diberikan Allah SWT untuk bangsa Indonesia dan harus disyukuri  bersama. Proses yang damai ini harus kita jaga bersama sampai tahapan rekapitulasi penghitungan selesai hingga penetapan hasil pileg dan pilpres,” tegasnya.
 
Misbakhun mengutarakan, rakyat Indonesia sudah menunggu siapa presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029. Rakyat, kata Misbakhun, juga sudah pengin mengetahui calon legislator yang terpilih untuk kursi DPR RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota masa jabatan  2024-2029.
 
Oleh karena itu, Misbakhun menganggap tidak ada alasan kuat untuk menggulirkan dan menggunakan  hak angket DPR RI atas dugaan kecurangan pemilu yang sudah berjalan dengan damai dan tertib.
 
Baca Juga: Kemenaker Komit Kembangkan Kompetensi Tenaga Kerja Produktif, Minta Perusahaan Utamakan Pekerja Lokal Saat Lakukan Perekrutan Karyawan
 
“Kalah dan menang dalam pemilu itu proses demokrasi yang ditentukan oleh pilihan rakyat. Kalau kemudian kalah oleh pilihan rakyat, lalu menggunakan mekanisme Hak Angket DPR RI dengan alasan kecurangan pemilu, itu jauh panggang dari api,” tuturnya.
 
Anggota Komisi XI DPR itu juga menyebut, penggunaan hak angket tanpa disertai dokumen untuk alat pembuktian yang memadai justru akan membingungkan rakyat. Misbakhun beralasan, rakyat sangat ingin kembali menjalani aktivitas normal setelah melalui tensi tinggi dalam Pemilu 2024.
 
“Kasihan rakyat kalau dibuat bingung. Berikan kesempatan rakyat untuk kembali kepada aktivitas hidup yang normal setelah ketegangan dalam proses politik ini,” paparnya.
 
Baca Juga: Pulang Pergi dari Pacitan ke Tulungagung Naik DAMRI Aja, Simak Informasi Rute, Jadwal dan Tarifnya
 
Selain itu, Misbakhun juga menganggap penggunaan hak angket di DPR bukanlah proses politik yang mudah. Menurut dia, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaan hak angket.
 
“Tahapan administrasi pengajuannya juga ada aturannya. Harus hati-hati, jangan sampai malah menaikkan suhu politik yang sudah kondusif,” ujarnya.
 
Lebih jauh, Misbakhun menambahkan, ada hal lain yang harus diperhatikan, yakni dunia usaha yang membutuhkan ketenangan di politik.
 
“Politik yang stabil akan mendukung iklim usaha bisa berjalan dengan baik dan bisa berkembang sehingga berkontribusi bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.
EDITOR: Banu Adikara