JawaPos.com - Centre for Budget Analysis (CBA) menyebut gugatan atas wewenang kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai serangan balik koruptor.
"Oh, ya, jelas. Siapa lagi yang tidak senang dengan pengusutan kasus (digugat) korupsi kalau bukan koruptor?" ucap Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, (6/6).
Menurutnya, pemerintah harus bersikap atas uji materi (judicial review) tersebut apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) serius untuk memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
"Presiden kalau memang serius memberantas korupsi dan memperbaiki indeks korupsi, harus bersikap, dong. Masa hal seurgen ini didiamkan?" katanya.
Uchok mendorong demikian lantaran kejaksaan termasuk institusi hukum yang progresif dalam menangani kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir. Apalagi, perangkatnya berada di seluruh daerah.
"Kalau kejaksaan tidak bisa lagi mengusut kasus korupsi, koruptor bakal makin senang. Apalagi, yang di daerah karena sudah tidak ada lagi yang mengawasi mereka," tandasnya.