← Beranda
RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Disahkan, Banyak Perubahannya
Dimas RyandiKamis, 28 Maret 2019 | 23.40 WIB
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, dalam RUU ini terdapat sejumlah perubahan kebijakan. Seperti pelimpahan porsi bagi calon jamaah haji yang wafat.

JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Agama (Kemenag) mengesahkan revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Pengesahan ini dilakukan pada sidang paripurna XV masa persidangan IV tahun 2018-2019.


Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, dalam RUU ini terdapat sejumlah perubahan kebijakan. Seperti pelimpahan porsi bagi calon jamaah haji yang wafat.


"Jadi calon-calon jamaah haji yang wafat itu bisa dipindahkan ke ahli warisnya, suaminya, istrinya, orang tuanya itu ke anaknya," ujar Lukman di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).


Sementara itu, bagi calon jamaah haji kategori lanjut usia (lansia) atau di atas 65 tahun akan medapat prioritas pemberangkatan. Namun, akan diatur dalam kuota tertentu.


"Lalu bagi penyandang disabilitas. Jadi calon jamaah haji disabilitas juga mendapatkan prioritas, dan sakit permanen juga bisa dilimpahkan porsinya," imbuh Lukman.


Dalam RUU ini juga diatur terkait jamaah haji furoda yakni calon jamaah yang mendapat kuota dari hadiah Kerajaan Arab Saudi. Kategori ini akan dimasukkan ke dalam kuota haji khusus. Sehingga dalam keberangkatannya mereka harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).


"Undang-undang ini menyatakan secara tegas kuota haji khusus tidak lebih dari 8 persen dari kuota total nasional sebanyak 221 ribu. Itu artinya dari yang selama ini yaitu 17 ribu," tandas Lukman.

EDITOR: Dimas Ryandi