← Beranda
Nasib Guru Honorer Usai Guru P3K Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu
Tazkia Royyan Hikmatiar• Kamis, 24 September 2026 | 21.59 WIB
Ilustrasi guru honorer. (Istimewa)

JawaPos.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan Guru honorer tetap dapat digaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). 

Pernyataan itu disampaikan Mu'ti terkait nasib para guru honorer, setelah guru yang berstatus Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.  

"Guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS. 20 persen dari dana BOS bisa untuk operasional gaji guru non-ASN di sekolah negeri," ujarnya, Kamis (24/9).

Hal itu ia ungkapkan seiring dengan keputusan pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu tanpa tes yang akan diberlakukan pada 2027 mendatang.

Baca Juga: BGN Bantah Minta Guru Endus Makanan MBG sebelum Disantap Siswa

"Guru P3K paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu. Dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat," tuturnya.

Sementara, guru honorer yang tak lulus tes PPPK statusnya menurut Mu'ti tidak akan berubah.

"Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes P3K atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS," ungkapnya.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga meminta agar ada berbagai pelatihan untuk guru yang biayanya berasal dari APBN.

"Komitmen beliau (Prabowo) untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen, bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu," pungkas Mu'ti.

Baca Juga: DPR-Pemerintah Sepakati Guru PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

EDITOR: Bayu Putra