JawaPos.com - Sebanyak 30 madrasah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menerapkan pembelajaran daring (online) selama pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) 2026.
Keputusan tersebut tercantum dalam surat edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang Nomor B-471/Kk.13.12.02/PP.00/08/2026. Kebijakan berlaku mulai 26 sampai 31 Agustus 2026.
Kepala Seksi Penma Kemenag Jombang, Nur Khojin menyebut pembelajaran daring diterapkan untuk mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas dan kepadatan massa selama Muktamar NU ke-35.
’’Pelaksanaan pembelajaran tidak hanya dilakukan dengan satu metode. Madrasah dapat menggunakan Zoom maupun pemberian tugas kepada peserta didik,’’ katanya, dikutip dari Jawa Pos Radar Jombang, Jumat (28/8).
Baca Juga: Muhammadiyah Jombang Turun Tangan di Muktamar NU, Siapkan 10 Rumah Sakit hingga 10.000 Bakso
Kebijakan pembelajaran daring juga bertujuan menjaga keselamatan dan keamanan siswa, guru, serta tenaga kependidikan di tengah pelaksanaan Muktamar, tanpa mengganggu keberlangsungan proses pembelajaran.
Dalam regulasi tersebut, kepala madrasah bertanggung jawab mengatur pelaksanaan pembelajaran daring, sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung efektif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pihak madrasah juga diwajibkan menyampaikan informasi terkait pelaksanaan pembelajaran daring kepada guru, siswa, serta orang tua atau wali peserta didik secara jelas.
Lembaga yang melakukan pembelajaran daring mulai dari jenjang Raudhatul Athfal (setara TK), Madrasah Ibtidaiyah (setara SD), MTs (setara SMP), dan MA (setara SMA), baik negeri maupun swasta.
Sekolah-sekolah tersebut di antaranya RA Muslimat Arif Rahman, RA Madinatul Ulum, RA Syafa’at, MIS Al Azhar, MIS Bahrul Ulum, MIN 1 Jombang, MTsN 4 Jombang.
Baca Juga: Muktamar NU, BAZNAS Hadirkan Layanan Konsumsi, Kesehatan, Pengelolaan Sampah, dan Beasiswa
Kemudian MTsN 16 Jombang, MA Fatah Hasyim, MA Muallimin Muallimat, MA Unggulan Wahab Hasbulloh, MAN 3 Jombang, MAN 4 Jombang, dan MTsN 3 Jombang.
Selama pembelajaran daring berlangsung, kegiatan administrasi madrasah, pelayanan, serta tugas kedinasan bagi kepala madrasah, guru, dan tenaga kependidikan tetap berjalan nornal, kecuali terdapat ketentuan lain.
’’Madrasah yang tidak tercantum dalam surat edaran tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran seperti biasa. Pembelajaran tatap muka di seluruh madrasah dijadwalkan kembali normal mulai 1 September 2026," imbuh Khojin.