← Beranda
P2G Dukung Kesempatan Guru PPPK jadi PNS, Mudahkan Distribusi Pendidik
Muhammad RidwanJumat, 21 Agustus 2026 | 21.05 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas. (Dok/JawaPos.com).

JawaPos.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyambut positif kesempatan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Termasuk juga pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, sebagai bagian dari perbaikan tata kelola guru.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, upaya Kemendikdasmen, Kemenpan RB, Kemenkeu, Kemenag, dan Kemendagri bersama DPR ini menjadi kado bagi guru dalam peringatan ulang tahun kemerdekaan Indonesia. 

“Ini adalah upaya nyata mengurai satu persatu benang kusut tata kelola guru yang dialami Indonesia sejak era sebelumnya,” kata Satriwan dalam keterangannya, Jumat (21/8).

Baca Juga: Siap-Siap, Guru PPPK Berkesempatan Jadi PNS Mulai 2027, Cek Ketentuannya

Satriwan mengapresiasi langkah pemerintah bersama DPR, terutama Komisi X, Komisi II, Komisi VIII, Badan Anggaran (Banggar), serta pihak terkait lainnya yang berupaya mencari solusi terhadap persoalan status dan kesejahteraan guru.

“Saya juga melihat ada upaya serius yang didorong oleh Pak Dasco sebagai pimpinan DPR untuk mengonsolidasikan dan harmonisasi lintas kementerian. P2G sejak 2020 konsisten mendesak pemerintah membuka rekrutmen guru PNS, tapi tak kunjung dilakukan,” ucapnya.

Empat alasan P2G beri dukungan

P2G menyebut setidaknya terdapat empat alasan utama di balik dukungannya terhadap rencana pengangkatan guru PPPK tersebut.

Pertama, tata kelola guru nasional dinilai masih menghadapi persoalan kompleks yang mencakup kesejahteraan, kompetensi, rekrutmen, distribusi, hingga perlindungan.

“Rencana kebijakan pengangkatan ini akan mengurai tiga aspek, rekrutmen, distribusi, dan kesejahteraan. Mengangkat guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan meningkatkan kesejahteraan, apalagi menjadi PNS," jelas Satriwan.

Baca Juga: Resmi! Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Peluang jadi PNS 2027 Terbuka

Menurut dia, pengelolaan guru PNS oleh pemerintah pusat juga dapat mempermudah proses redistribusi tenaga pendidik ke wilayah yang mengalami kekurangan guru.

Kebijakan tersebut sekaligus dinilai dapat membantu daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan fiskal.

Kedua, P2G menyoroti kekurangan guru PNS di sekolah negeri yang hingga pertengahan 2026 disebut mencapai 464 ribu orang. Bahkan, terdapat lebih dari 250 ribu kelas yang disebut belum memiliki guru.

Tujuh Tahun Tak Ada Rekrutmen Guru PNS

Satriwan menilai kondisi tersebut merupakan dampak dari tidak dibukanya rekrutmen guru PNS selama sekitar tujuh tahun.

“Ironisnya tujuh tahun tak ada rekrutmen guru PNS, sementara itu tenaga administrasi, staf, dan lainnya selalu dibuka seleksi PNS. Padahal kita tengah kekurangan guru,” ucap Satriwan.

Baca Juga: Distribusi Guru Belum Merata, Wakil Ketua DPR sebut Ekosistem Pendidikan Perlu Diperkuat

Menurut dia, kekosongan guru di ruang kelas tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana.

Kondisi tersebut berpotensi mengganggu proses pembelajaran, menurunkan motivasi belajar siswa, hingga berdampak terhadap kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Masalah kekurangan guru, lanjut Satriwan, tidak hanya terjadi di daerah. Sejumlah kota besar, termasuk Jakarta, juga menghadapi persoalan serupa.

Akibatnya, beban mengajar harus ditanggung guru yang tersedia, termasuk guru PPPK dan honorer.

Dalam kondisi tertentu, guru bahkan harus mengajar hingga 40 jam pelajaran per pekan, bahkan mencapai 50 jam.

Baca Juga: 7 Ucapan Manajemen Kelas yang Sering Disampaikan Guru dengan Murid Paling Tertib Menurut Psikologi

“Bagaimana anak mendapatkan materi yang bermutu, pelajaran bahasa Indonesia diajar oleh guru olahraga, kekurangan guru agama diajar oleh guru seni rupa. Pembelajaran yang tak memenuhi syarat kompetensi. Inilah fakta yang terjadi di Indonesia sekarang,” urai Satriwan.

Ketiga, P2G menilai komposisi status guru saat ini belum ideal. Organisasi tersebut mencatat terdapat sekitar 857 ribu guru PNS, 900 ribu PPPK Penuh Waktu, 200 ribu PPPK Paruh Waktu, dan 170 ribu guru honorer.

"Idealnya profesi guru itu adalah berstatus PNS, tidak berkasta-kasta demikian, mengingat jaminan kesejahteraan dan perlindungan sampai pensiun," terang Satriwan.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan guru PPPK yang memiliki hubungan kerja berdasarkan kontrak selama satu hingga lima tahun. Sementara itu, guru honorer dinilai berada dalam posisi yang lebih rentan.

Keempat, P2G menyoroti rendahnya penghasilan yang diterima sebagian guru PPPK Paruh Waktu dan honorer.

Baca Juga: Kemendikdasmen Catat 253 Sekolah Terdampak Gempa NTT, 3 Murid dan 1 Guru Tewas

Satriwan menyebut masih terdapat guru yang memperoleh penghasilan sekitar Rp 500 ribu, Rp 300 ribu, Rp 250 ribu, Rp 135 ribu, bahkan Rp 50 ribu per bulan.

P2G Ssulkan Skema Pengangkatan Guru

Selain mendukung rencana pemerintah, P2G menyampaikan sejumlah rekomendasi mengenai mekanisme pengangkatan guru.

Pertama, pemerintah dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) didesak mengangkat sekitar 200 ribu guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu secara otomatis.

Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengusulkan kontrak tersebut berlaku hingga usia pensiun 60 tahun tanpa perlu melalui tes ulang.

“Pengangkatan otomatis guru PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu karena mereka sudah ikut tes seleksi oleh pemerintah. Dan mereka sudah berpengalaman mengajar bahkan lebih sepuluh tahun,” ucap Iman.

Baca Juga: Dianggap Lakukan Kekerasan Emosional, Seorang Guru Dikenai Sanksi Usai Merekam Siswa yang Gaduh

Iman mengatakan langkah tersebut juga perlu mencakup guru honorer yang memenuhi kriteria agar dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kedua, P2G mengusulkan guru PPPK Penuh Waktu dapat diangkat menjadi PNS secara otomatis.

Menurut Iman, banyak guru PPPK Penuh Waktu telah memiliki pengalaman mengajar selama belasan hingga puluhan tahun.

Ia menilai mekanisme seleksi berbasis tes saja dapat menjadi persoalan bagi guru PPPK yang telah berusia lebih dari 35 tahun.

Pasalnya, ketentuan mengenai batas usia calon PNS dapat membuat sebagian guru berpengalaman tidak memperoleh kesempatan yang setara.

Baca Juga: Telat Perpanjang SIM Sehari Harus Bikin Baru, Guru ASN Ajukan Gugatan ke MK

Ketiga, P2G meminta adanya kebijakan afirmasi bagi guru PPPK Penuh Waktu yang berusia di atas 35 tahun, terutama mereka yang telah berusia lebih dari 50 tahun.

“P2G meminta ada afirmasi bagi guru PPPK Penuh Waktu di atas 35 tahun, khususnya yang di atas 50 tahun, tak ada pilihan lain yang lebih berkeadilan, non diskriminatif, dan profesionalitas. Sesuai asas prinsip manajemen ASN,” tutur Iman.

P2G juga mengusulkan pengalaman mengajar menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam proses seleksi.

Guru PPPK Penuh Waktu yang telah mengabdi lebih dari 15 tahun, misalnya, dapat memperoleh tambahan bobot tertentu dalam penilaian seleksi PNS.

Selain masa kerja, Panselnas juga dinilai perlu mempertimbangkan kepemilikan sertifikat pendidik.

Baca Juga: BGN Buka Kanal untuk Guru, Bebas 'Sambat' Masalah MBG di Sekolah

Iman menyebut sebagian besar guru PPPK Penuh Waktu telah memiliki sertifikat pendidik yang menunjukkan kompetensi dan profesionalitas mereka.

Menurut P2G, kebijakan afirmatif dalam pengangkatan guru PNS bukan hal yang sepenuhnya baru.

Skema serupa disebut pernah diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kemudian dalam pengangkatan guru PPPK pada era Presiden Joko Widodo.

Sebagai alternatif, P2G menawarkan mekanisme seleksi dengan dua kluster. Kluster pertama diperuntukkan bagi PPPK Penuh Waktu, sedangkan kluster kedua ditujukan bagi sarjana pendidikan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

“Jadi, adik-adik kita yang muda-muda fresh graduate juga diberikan porsi, kesempatan menjadi guru PNS. Pada dasarnya lulusan LPTK tak ada yang bercita-cita jadi honorer atau PPPK. Pasti berharap jadi PNS,” jelas Iman yang dikenal juga sebagai Menteri Dikbud Bayangan.

Baca Juga: BGN Wajibkan Guru Makan MBG Bersama Siswa di Kelas

Lebih lanjut, P2G juga menekankan pentingnya validitas pendataan guru yang akan diangkat.

Data harus dipastikan akurat, objektif, dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jangan sampai ada guru 'siluman', titipan, yang namanya tiba-tiba muncul masuk ketegori untuk ikut," pungkasnya.

 

EDITOR: Bayu Putra